KOTA MALANG|RealitaPublik – Tekad Satlantas Polresta Malang Kota menciptakan zero knalpot brong tidak main-main. Hal tersebut diwujudkan dengan menggelar deklarasi yang diikuti oleh 7 Komunitas Motor dari Malang Raya, Blitar dan Pasuruan. Senin (29/01/2024)
Menurut Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Aristianto Budi Sutrisno deklarasi ini adalah perintah langsung dari Direktorat Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jatim.
” Pada hari ini Bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si yang diwakili oleh Wakapolresta AKBP Apip Ginanjar menggelar Deklarasi Zero Knalpot.
“Dalam gelaran ini juga diikuti komunitas motor dari 7 Kabupaten/kota yang tergabung dalam Korwil Malang, yaitu Kota/Kabupaten Malang, Batu, Pasuruan, Blitar,”ujarnya.
Kompol Aristianto juga menegaskan bahwa dalam deklarasi tersebut kita dan seluruh komunitas motor yang hadir sepakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.
“Karena sudah jelas, penggunaan knalpot yang tidak standar (knalpot brong) sangat menggangu pengguna jalan dan menimbulkan suara bising,”tegasnya.
Kasatlantas juga menghimbau untuk bengkel atau toko yang menjual knalpot tersebut agar menjual kepada konsumen yang menggunakan knalpot brong ini untuk kebutuhan balap motor resmi dan tidak diperuntukkan di jalan raya.
“Satlantas Polresta Malang Kota juga telah bekerjasama dengan Polres Malang serta IMI Malang untuk mengakomodir pengendara motor yang ingin balapan. Untuk tempatnya berada di luar Stadion Kanjuruhan. Ketentuan bagi yang ikut balapan, motornya harus dilengkapi dengan surat-surat dan joki atau pengendara harus sudah punyai SIM serta dilengkapi dengan pengaman standar balap,”imbuhnya.
Kompol Aristianto juga menyampaikan akan terus melaksanakan operasi-operasi dan telah memerintahkan kepada jajaran Satlantas yang ada dilapangan untuk dapat menindak langsung pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong. (Evi)