Pasuruan, RealitaPublik – Pekerjaan proyek jamban dengan jumlah 25 titik dari Dana Desa karena masih belum keluar yang akhirnya menggunakan DANA TALANGAN dan 61 titik dari kabupaten ke Desa Tamansari, diduga proyek 25 jamban menggunakan DANA TALANGAN hal ini jelas sudah menyalahi aturan.
Saat dikonfirmasi langsung pada Haji Wahid juga sampaikan pada awak media kalau proyek jamban yang sekarang masih dalam penggarapan sudah disetujui oleh Pendamping Desanya dalam hal ini adalah Bapak Eko, dan H Wahid juga sampaikan kalau masih garap 3 jamban selebihnya masih dalam pengerjaan.
H Wahid juga menyampaikan kalau yang meminta tolong untuk sesegera mungkin agar proyek jamban segera digarap adalah perangkat Desa Tamansari yang bernama JYD, dengan menggunakan pesan suara lewat WhatsApp sekian kali pada H Wahid.
Kalau pun dari pendamping desa Bapak Eko juga menyetujui dengan adanya penggarapan proyek jamban tersebut walaupun dengan adanya DANA TALANGAN yang dibebankan untuk sementara pada pelaksana proyek, dan perbuatan seperti yang jelas jelas menyalahi aturan yang ada.
Akhirnya awak media mencari kejelasan pada pendamping desanya yakni Bapak Eko yang langsung mengatakan ,”saya benar benar gak tau, kalau rencana proyek 25 jamban itu memang benar ada tapi masih belum terlaksana, tapi kok bisa ya proyek 25 jamban di desa tamansari sudah mulai dikerjakan”, ucap Eko.
Biasanya kalau Dana Desa turun kadesnya dalam hal ini Mustain Romli, yang membayar seperti itu menurut narasumber dari salah satu LSM yang tidak mau diberitakan mengatakan kalau anggaran per titik nominalnya Rp.2.500.000/titik, hitung sudah dengan total 25 jamban.(Son)