KOTA MALANG|realitapublik.co.id – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan, telah menggemparkan warga Kota Malang.
Terhimpun informasi, pelaku berikut barang bukti telah diamankan oleh Tim Satreskrim Polresta Malang Kota.
Diketahui, pelaku berinisial MRR (24), warga Muharto Gang 7 Kecamatan Kedungkandang. Korbannya adalah istrinya sendiri berisinial DEF.
Adapun motif perbuatan pelaku tersebut telah terungkap. Hal ini diketahui saat pelaku berikut barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Polresta Malang Kota di ruang lobby, pada Minggu (5/05/2024)
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Kompol Danang Yudanto, S.H, bahwa pelaku MRR sampai tega melakukan KDRT dan pembacokan terhadap istrinya yang sedang hamil tersebut berawal dari pesan singkat WhatsApp.
“Pada Jumat (26/04/2024), MRR mengecek isi percakapan WA dari handphone istrinya dan didapati adanya chat yang berasal dari seorang laki-laki,” kata Kompol Danang.
Setelah mendapati adanya chat dari seorang laki-laki, lanjut Kasatreskrim Danang, MRR merasa cemburu dan menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki tersebut.
“Ketika masih dibakar api cemburu, MRR mengambil sapu lidi dan dipukulkan ke arah punggung istrinya hingga patah. Tidak itu saja, pelaku kemudian mengambil sebilah celurit yang langsung disabetkan ke arah kaki dan tangan istrinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan, akibat dari kekerasan dan bacokan yang dilakukan MRR, DEF menderita luka sobek pada sejumlah bagian tubuhnya.
“DEF menderita luka sobek di bagian kaki kanan dan kiri serta di bagian tangannya,” ujarnya.
Sesaat setelah kejadian, Polresta Malang Kota menerima laporan terkait peristiwa tersebut dari warga setempat.
“Ketika mendapatkan laporan dari warga tentang adanya KDRT yang terjadi, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta membawa DEF yang terluka ke rumah sakit,” jelasnya.
Kasatreskrim menyatakan untuk pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU Tahun 2024 Tentang PKDRT dan atau Pasal 44 Ayat 2 yang dimana sanksi hukumnya adalah maksimal 5 tahun penjara untuk ayat 1 dan 10 tahun penjara untuk ayat 2 nya.
“Hingga saat ini DEF masih dirawat di RS dan kondisi janin yang dikandungnya masih sehat,” pungkasnya (*)
Penulis : Evi
Editor : Abdul Hakim