Terungkap, Ini Motif Suami Lakukan KDRT dan Bacok Istri di Kota Malang

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku KDRT dan pembacokan saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Polresta Malang Kota. 

i

Pelaku KDRT dan pembacokan saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Polresta Malang Kota. 

KOTA MALANG|realitapublik.co.id – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan, telah menggemparkan warga Kota Malang.

Terhimpun informasi, pelaku berikut barang bukti telah diamankan oleh Tim Satreskrim Polresta Malang Kota.

Diketahui, pelaku berinisial MRR (24), warga Muharto Gang 7 Kecamatan Kedungkandang. Korbannya adalah istrinya sendiri berisinial DEF.

Adapun motif perbuatan pelaku tersebut telah terungkap. Hal ini diketahui saat pelaku berikut barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Polresta Malang Kota di ruang lobby, pada Minggu (5/05/2024)

Baca Juga :  Viral Video Kepanikan Warga Depapre Akibat Siswa Diduga Keracunan MBG, Pihak Yayasan Minta Maaf

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Kompol Danang Yudanto, S.H, bahwa pelaku MRR sampai tega melakukan KDRT dan pembacokan terhadap istrinya yang sedang hamil tersebut berawal dari pesan singkat WhatsApp.

“Pada Jumat (26/04/2024), MRR mengecek isi percakapan WA dari handphone istrinya dan didapati adanya chat yang berasal dari seorang laki-laki,” kata Kompol Danang.

Setelah mendapati adanya chat dari seorang laki-laki, lanjut Kasatreskrim Danang, MRR merasa cemburu dan menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki tersebut.

“Ketika masih dibakar api cemburu, MRR mengambil sapu lidi dan dipukulkan ke arah punggung istrinya hingga patah. Tidak itu saja, pelaku kemudian mengambil sebilah celurit yang langsung disabetkan ke arah kaki dan tangan istrinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 

Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan, akibat dari kekerasan dan bacokan yang dilakukan MRR, DEF menderita luka sobek pada sejumlah bagian tubuhnya.

“DEF menderita luka sobek di bagian kaki kanan dan kiri serta di bagian tangannya,” ujarnya.

Sesaat setelah kejadian, Polresta Malang Kota menerima laporan terkait peristiwa tersebut dari warga setempat.

“Ketika mendapatkan laporan dari warga tentang adanya KDRT yang terjadi, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta membawa DEF yang terluka ke rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh

Kasatreskrim menyatakan untuk pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU Tahun 2024 Tentang PKDRT dan atau Pasal 44 Ayat 2 yang dimana sanksi hukumnya adalah maksimal 5 tahun penjara untuk ayat 1 dan 10 tahun penjara untuk ayat 2 nya.

“Hingga saat ini DEF masih dirawat di RS dan kondisi janin yang dikandungnya masih sehat,” pungkasnya (*)

Penulis : Evi

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru