Terungkap, Ini Motif Suami Lakukan KDRT dan Bacok Istri di Kota Malang

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku KDRT dan pembacokan saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Polresta Malang Kota. 

i

Pelaku KDRT dan pembacokan saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Polresta Malang Kota. 

KOTA MALANG|realitapublik.co.id – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan, telah menggemparkan warga Kota Malang.

Terhimpun informasi, pelaku berikut barang bukti telah diamankan oleh Tim Satreskrim Polresta Malang Kota.

Diketahui, pelaku berinisial MRR (24), warga Muharto Gang 7 Kecamatan Kedungkandang. Korbannya adalah istrinya sendiri berisinial DEF.

Adapun motif perbuatan pelaku tersebut telah terungkap. Hal ini diketahui saat pelaku berikut barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Polresta Malang Kota di ruang lobby, pada Minggu (5/05/2024)

Baca Juga :  Rifa'i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Kompol Danang Yudanto, S.H, bahwa pelaku MRR sampai tega melakukan KDRT dan pembacokan terhadap istrinya yang sedang hamil tersebut berawal dari pesan singkat WhatsApp.

“Pada Jumat (26/04/2024), MRR mengecek isi percakapan WA dari handphone istrinya dan didapati adanya chat yang berasal dari seorang laki-laki,” kata Kompol Danang.

Setelah mendapati adanya chat dari seorang laki-laki, lanjut Kasatreskrim Danang, MRR merasa cemburu dan menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki tersebut.

“Ketika masih dibakar api cemburu, MRR mengambil sapu lidi dan dipukulkan ke arah punggung istrinya hingga patah. Tidak itu saja, pelaku kemudian mengambil sebilah celurit yang langsung disabetkan ke arah kaki dan tangan istrinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan, akibat dari kekerasan dan bacokan yang dilakukan MRR, DEF menderita luka sobek pada sejumlah bagian tubuhnya.

“DEF menderita luka sobek di bagian kaki kanan dan kiri serta di bagian tangannya,” ujarnya.

Sesaat setelah kejadian, Polresta Malang Kota menerima laporan terkait peristiwa tersebut dari warga setempat.

“Ketika mendapatkan laporan dari warga tentang adanya KDRT yang terjadi, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta membawa DEF yang terluka ke rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga :  Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Kasatreskrim menyatakan untuk pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU Tahun 2024 Tentang PKDRT dan atau Pasal 44 Ayat 2 yang dimana sanksi hukumnya adalah maksimal 5 tahun penjara untuk ayat 1 dan 10 tahun penjara untuk ayat 2 nya.

“Hingga saat ini DEF masih dirawat di RS dan kondisi janin yang dikandungnya masih sehat,” pungkasnya (*)

Penulis : Evi

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB