Kasus Spesialis Mobil Pickup Jenis Grandmax Kini Berhasil Terungkap Oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Terungkap oleh Satreskrim pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendara bermotor yaitu jenis mobil pickup grandmax kini polres pasuruan kota gelar pers release di halaman Mako Polresta Pasuruan, Selasa (23/072024). Pagi

Dalam press release itu, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial YK dan FZ yang diketahui sebagai eksekutor, sementara 2 tersangka lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) termasuk penadah.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras teman teman kita berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di spesialis pickup. Ini ada tujuh TKP dari tersangka yang kita amankan”, ucap Kapolres Pasuruan Kota yang baru, AKBP. Davis Busin Siswara.

Kejadian bermula pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, petugas melakukan operasi dan patroli rutin dan ada tanda-tanda mencurigai satu kendaraan pickup melaju kencang diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di jalan perempatan Purutrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Bekali Siswa Baru Literasi Digital dan Bahaya Narkoba, SMAN 1 Tumijajar Gandeng PWI, IWO, dan Polres Tubaba

Dari situ petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, dan sempat terjadi kejar kejaran hingga akhirnya kendaraan pickup beserta seorang driver yang diduga pelaku kejahatan dengan inisial FZ yang selanjutnya diamankan.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya petugas melakukan pengembangan atau meminta keterangan dari pelaku FZ, dan alhasil petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain yang berinisial YK.

Caption: Pelaku spesialis Curanmor

Rata rata dari para pelaku ini residivis, untuk melancarkan aksi pencuriannya dibeberapa TKP, diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, lalu di Panggungrejo dan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

“Jadi ada beberapa TKP yang mereka lakukan terlebih dahulu, dan hasilnya dipreteli dan dijual dalam bentuk potongan onderdil”, terang Kapolres, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rudy.

Lebih lanjut, AKBP. Davis Busin juga menjelaskan terkait modus dari para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dilapangan.

“Modusnya tersangka mengambil mobil yang sedang terparkir seperti di garasi atau halaman rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci ‘T’. Lalu yang jadi perhatian, gagang pintu rumah korban diikat dengan tali tambang sehingga pemilik tidak bisa keluar”, ujarnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan mobil pickup, 2 diantaranya hasil tindak kejahatan dan 1 kendaraan lain sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya dan ada 2 orang lagi masi dalam pencarian (DPO).

Baca Juga :  Silaturahmi Tokoh Budaya Pasuruan: Perkuat Persatuan dan Dorong Pelestarian Kearifan Lokal
Caption: Alat barang bukti untuk aksi kejahatan (Red/Ist)

Termasuk sejumlah onderdil kendaraan termasuk mesin mobil, 4 buah tabung oksigen besar, 1 buah tandon air berukuran besar, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.

“Kita mengharapkan kejadian ini tidak terjadi lagi di Kota Pasuruan, dan siapa yang mau macam macam di Pasuruan akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota”, tegas Kapolres.

Untuk menghindari adanya kejadian serupa, Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk lebih waspada terutama dalam mengamankan kendaraan dalam berparkir.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka YK dan FZ yang saat ini diamankan pihak Polres Pasuruan Kota terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (*)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global
MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIB

Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:51 WIB

MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan

Berita Terbaru