Kasus Spesialis Mobil Pickup Jenis Grandmax Kini Berhasil Terungkap Oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Terungkap oleh Satreskrim pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendara bermotor yaitu jenis mobil pickup grandmax kini polres pasuruan kota gelar pers release di halaman Mako Polresta Pasuruan, Selasa (23/072024). Pagi

Dalam press release itu, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial YK dan FZ yang diketahui sebagai eksekutor, sementara 2 tersangka lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) termasuk penadah.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras teman teman kita berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di spesialis pickup. Ini ada tujuh TKP dari tersangka yang kita amankan”, ucap Kapolres Pasuruan Kota yang baru, AKBP. Davis Busin Siswara.

Kejadian bermula pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, petugas melakukan operasi dan patroli rutin dan ada tanda-tanda mencurigai satu kendaraan pickup melaju kencang diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di jalan perempatan Purutrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Polsek Sruweng dan Sahabat Disabilitas Kebumen Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Disabilitas

Dari situ petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, dan sempat terjadi kejar kejaran hingga akhirnya kendaraan pickup beserta seorang driver yang diduga pelaku kejahatan dengan inisial FZ yang selanjutnya diamankan.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya petugas melakukan pengembangan atau meminta keterangan dari pelaku FZ, dan alhasil petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain yang berinisial YK.

Caption: Pelaku spesialis Curanmor

Rata rata dari para pelaku ini residivis, untuk melancarkan aksi pencuriannya dibeberapa TKP, diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, lalu di Panggungrejo dan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  PT PEP Adera Field dan DLH PALI Lemot Tangani Dampak Bocornya Pipa Saluran Minyak Mentah di Abab

“Jadi ada beberapa TKP yang mereka lakukan terlebih dahulu, dan hasilnya dipreteli dan dijual dalam bentuk potongan onderdil”, terang Kapolres, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rudy.

Lebih lanjut, AKBP. Davis Busin juga menjelaskan terkait modus dari para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dilapangan.

“Modusnya tersangka mengambil mobil yang sedang terparkir seperti di garasi atau halaman rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci ‘T’. Lalu yang jadi perhatian, gagang pintu rumah korban diikat dengan tali tambang sehingga pemilik tidak bisa keluar”, ujarnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan mobil pickup, 2 diantaranya hasil tindak kejahatan dan 1 kendaraan lain sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya dan ada 2 orang lagi masi dalam pencarian (DPO).

Baca Juga :  Dua Warga Karanggayam Diciduk Satresnarkoba Salah Satunya Perangkat Desa
Caption: Alat barang bukti untuk aksi kejahatan (Red/Ist)

Termasuk sejumlah onderdil kendaraan termasuk mesin mobil, 4 buah tabung oksigen besar, 1 buah tandon air berukuran besar, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.

“Kita mengharapkan kejadian ini tidak terjadi lagi di Kota Pasuruan, dan siapa yang mau macam macam di Pasuruan akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota”, tegas Kapolres.

Untuk menghindari adanya kejadian serupa, Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk lebih waspada terutama dalam mengamankan kendaraan dalam berparkir.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka YK dan FZ yang saat ini diamankan pihak Polres Pasuruan Kota terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (*)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

Kepengurusan KONI Pringsewu Terbentuk. Bupati Berharap Adanya Peningkatan Kualitas Pelatih dan Wasit
Pelaporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Warga Tambaan Berkas Bakal Naik ke Kejaksaan
Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan
Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Kejati Jabar terus lakukan pemeriksaan
Praktik Jual Beli Tanah Perum Perhutani di Indramayu Masih Marak
Ini Kata Wabup Indramayu Saat Menerima Audensi Pengurus ORARI
Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkoba 3 Pria Asal Madura Bawa Sabu 1 Kg
Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Viral di Medsos
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:20 WIB

Kepengurusan KONI Pringsewu Terbentuk. Bupati Berharap Adanya Peningkatan Kualitas Pelatih dan Wasit

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:09 WIB

Pelaporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Warga Tambaan Berkas Bakal Naik ke Kejaksaan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:59 WIB

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:23 WIB

Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Kejati Jabar terus lakukan pemeriksaan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:11 WIB

Ini Kata Wabup Indramayu Saat Menerima Audensi Pengurus ORARI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:11 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkoba 3 Pria Asal Madura Bawa Sabu 1 Kg

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:03 WIB

Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Viral di Medsos

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:02 WIB

Polres Kebumen Intensifkan Patroli di Pasar Tumenggungan Antisipasi Pungli

Berita Terbaru