Pasuruan, RealitaPublik – Terungkap oleh Satreskrim pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendara bermotor yaitu jenis mobil pickup grandmax kini polres pasuruan kota gelar pers release di halaman Mako Polresta Pasuruan, Selasa (23/072024). Pagi
Dalam press release itu, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial YK dan FZ yang diketahui sebagai eksekutor, sementara 2 tersangka lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) termasuk penadah.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras teman teman kita berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di spesialis pickup. Ini ada tujuh TKP dari tersangka yang kita amankan”, ucap Kapolres Pasuruan Kota yang baru, AKBP. Davis Busin Siswara.
Kejadian bermula pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, petugas melakukan operasi dan patroli rutin dan ada tanda-tanda mencurigai satu kendaraan pickup melaju kencang diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di jalan perempatan Purutrejo, Kota Pasuruan.
Dari situ petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, dan sempat terjadi kejar kejaran hingga akhirnya kendaraan pickup beserta seorang driver yang diduga pelaku kejahatan dengan inisial FZ yang selanjutnya diamankan.
Tidak berhenti disitu, selanjutnya petugas melakukan pengembangan atau meminta keterangan dari pelaku FZ, dan alhasil petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain yang berinisial YK.
Rata rata dari para pelaku ini residivis, untuk melancarkan aksi pencuriannya dibeberapa TKP, diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, lalu di Panggungrejo dan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Jadi ada beberapa TKP yang mereka lakukan terlebih dahulu, dan hasilnya dipreteli dan dijual dalam bentuk potongan onderdil”, terang Kapolres, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rudy.
Lebih lanjut, AKBP. Davis Busin juga menjelaskan terkait modus dari para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dilapangan.
“Modusnya tersangka mengambil mobil yang sedang terparkir seperti di garasi atau halaman rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci ‘T’. Lalu yang jadi perhatian, gagang pintu rumah korban diikat dengan tali tambang sehingga pemilik tidak bisa keluar”, ujarnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan mobil pickup, 2 diantaranya hasil tindak kejahatan dan 1 kendaraan lain sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya dan ada 2 orang lagi masi dalam pencarian (DPO).
Termasuk sejumlah onderdil kendaraan termasuk mesin mobil, 4 buah tabung oksigen besar, 1 buah tandon air berukuran besar, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.
“Kita mengharapkan kejadian ini tidak terjadi lagi di Kota Pasuruan, dan siapa yang mau macam macam di Pasuruan akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota”, tegas Kapolres.
Untuk menghindari adanya kejadian serupa, Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk lebih waspada terutama dalam mengamankan kendaraan dalam berparkir.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka YK dan FZ yang saat ini diamankan pihak Polres Pasuruan Kota terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (*)
Penulis : Sony
Editor : Azril