Wakil Ketua Komnas PA Jatim Jelaskan Proses Hukum Kasus Bullying Di SMA Pasuruan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

realitapublik.id_Pasuruan, Viralnya kasus bullying atau perundungan yang dialami siswa disalah satu SMA Negeri Kota Pasuruan hingga korbannya mengalami depresi berat dan dirawat di RSJ membuat Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak JATIM Bidang Advokasi Wahyudi Tri W yang juga selaku pendamping keluarga korban bullying “angkat bicara”.

 

Kepada reporter media Wahyudi menyampaikan bahwa dalam mendampingi perkara bullying saat ini tidaklah mudah, sebab korban dan terduga pelaku adalah sama-sama bertatus anak yang masih berusia dibawah 18 tahun.

 

“Untuk saat ini saya memang posisi mendampingi pihak korban bullying, karena jelas bahwa korban adalah pihak yang mengalami dampak dari kasus ini dan korban adalah pihak yang dirugikan baik materiil maupun inmateriil.

Baca Juga :  Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Namun, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum atau yang disebut dengan ABH “harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama”.

Yang dimaksud dengan ABH yaitu anak sebagai korban, anak sebagai saksi dan anak sebagai pelaku dari perbuatan melawan hukum yang terancam sanksi pidana. Semua harus dilindungi, semua harus mendapat perlindungan yang sama, hal ini di sebabkan bahwa anak pelaku perbuatan melawan hukum adalah bisa dikategorikan sebagai korban. Karena bisa jadi anak tersebut adalah anak yang salah dalam pola asuh keluarga, anak yang tumbuh ditengah keluarga yang broken home, anak yang salah pergaulan dengan orang dewasa yang berperilaku tidak baik dan lain sebagainya”, papar Yudi panggilan akrab Wahyudi Tri W.

Baca Juga :  Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

 

“Terkait proses hukum yang sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan Kota ini adalah upaya paling akhir, karena selama ini menurut FRM kakak kandung korban kasus bullying yang dialami adiknya sudah pernah 3 kali dilakukan mediasi di sekolah, namun akhirnya tetap saja bullying berlanjut hingga berujung si adik depresi berat dan masuk RSJ. Jadi, dalam proses yang ditindak lanjuti oleh penyidik Polres Pasuruan Kota ini nanti harusnya dilakukan Restoratif Justice dulu sesuai dengan amanah undang-undang no 11 tahun 2012 tersebut, mengingat pelaku masih anak dibawah 18 tahun dan ancaman pidananya masih dibawah 7 tahun. Terkecuali diantara terduga pelaku usianya sudah diatas 18 tahun.

Baca Juga :  DPC Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Adakan Makan Bakso Bersama

Namun jika dalam Restoratif Justice nanti tidak ditemukan jalan keluar yang terbaik dan andai anak-anak terduga pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana yang sesuai dilaporkan oleh pihak keluarga korban, maka bisa jadi masalah ini akan dilanjutkan ditingkat Kejaksaan dan Pengadilan, dan kemungkinan anak-anak terduga pelaku akan diputuskan oleh pengadilan untuk dibina menjadi anak yang lebih baik lagi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ,” jelas Yudi lebih lanjut. (Reporter: Nja)

Penulis : Nja

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:48 WIB

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Berita Terbaru