Kasus Sengketa Merek Bantal Masi Bergulir Kini Harvest Milik Andri Wongso Sudah Beralih Ke Deby Afandi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sidang kasus sengketa merek dagang “Bantal Harvest” kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu siang. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB terpaksa mengalami penundaan hingga pukul 13.20 WIB karena adanya prioritas sidang pidana lain. Terdakwa Deby Afandi, bersama istrinya, Daris, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, setia menunggu jalannya persidangan di ruang sidang, didampingi pengacaranya, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria, yang datang dari Surabaya

Kasus ini bermula dari sengketa merek antara Deby Afandi dan pelapor, Fajar Yuristanto, terkait penggunaan nama “Harvest” untuk produk bantal. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Byrna Mirasari, Daris menjelaskan bahwa mereka menggunakan nama “Harvest” yang terinspirasi dari permainan “Harvest Moon” dan telah mendaftarkannya ke HAKI. Namun, proses pendaftaran tersebut sempat ditolak karena adanya kemiripan dengan merek “Harvest” milik Andrie Wongso, seorang motivator terkenal, yang telah terdaftar dalam kategori barang kelas 20 selama 10 tahun.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Daris juga mengungkapkan bahwa sebelum merek mereka disetujui, Fajar Yuristanto mendaftarkan merek serupa dengan nama “Harvestluxury” dan mendapatkan persetujuan lebih cepat dari HAKI, meskipun pihak Deby Afandi sudah lebih dulu menggunakan nama tersebut. Hal ini menimbulkan konflik hukum yang akhirnya berujung ke pengadilan.

Menurut keterangan Daris, sejak Agustus 2019 mereka mulai memasarkan produk bantal Harvest melalui platform online seperti TikTok dan Shopee. Penjualan bantal tersebut mulai booming dua tahun kemudian, namun masalah muncul ketika Fajar Yuristanto melayangkan gugatan atas penggunaan merek tersebut tanpa adanya pemberitahuan resmi seperti somasi. Awal mediasi Fajar menuntut ganti rugi sebesar Rp 12 Milyar kepada Deby Afandi. Mediasi yang sudah dilakukan lima kali gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan riwayat mediasi terakhir di kantor PIDEK Polresta Malang Fajar disebut Daris minta 1,16 Milyar.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diaz Tasya Ullima juga menanyakan soal pemasaran produk bantal tersebut serta interaksi Daris dengan Andrie Wongso dan asistennya, Sandra, sebelum mendapatkan legalitas dari HAKI. Daris menjelaskan bahwa ia sempat bertemu dengan asisten Andrie Wongso untuk mendapatkan nomor kontak langsung motivator tersebut guna membicarakan masalah merek.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Bukan hanya komunikasi chat, ternyata bukti foto yang ditunjukkan pengacara menyebut Daris telah bertemu langsung dengan Andrie Wongso, Istrinya Lenny dan Notaris Jakarta. Mengungkapkan bahwa telah terjadi peralihan merek dari Andrie Wongso kepada Deby Afandi.

Bukan hanya itu, dalam persidangan, pengacara terdakwa Sahlan dan Zulfi Syatria dari Sahlan and Lawyer Surabaya membawa bukti fisik sertifikat merek Harvest atas nama Deby Afandi, sehingga tidak ada hak Fajar sebagai pemilik Harvestluxury menuntut Harvest.

“Saya bertemu sendiri dengan Andrie Wongso dan istrinya, beliau berkenan menjual merek Harvest kepada saya untuk suami saya,” ujar Daris.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Pada akhir sidang, pengacara Zulfi Syatria menekankan bahwa merek “Harvest” milik Deby Afandi berbeda dengan “Harvestluxury” yang dimiliki oleh Fajar Yuristanto, dan bahwa merek tersebut sudah terdaftar secara sah di HAKI. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini seolah dipaksakan oleh pelapor karena tidak adanya komunikasi yang baik sebelumnya.

Sidang ditutup pada pukul 15.46 WIB setelah Deby Afandi diberi kesempatan untuk menilai apakah kesaksian istrinya diterima, dengan jawaban iya bisa diterima.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan, yaitu pada Rabu, 9 Oktober 2024, untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para pihak yang terlibat.

Menurut Sahlan meskipun bukti baru berupa sertifikat sah kepemilikan Harvest dari Andrie Wongso ke Deby Afandi Sahlan menyatakan sidang tidak bisa berhenti begitu saja.

Ketidak sah an Fajar menuntut Deby dipertanyakan. Sidang akan diikuti terus hingga putusan. Kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi ahli.(Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0819/14 Terjun dalam Pencarian Santri Hanyut di Gondang Wetan 
Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor
Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:57 WIB

Babinsa Koramil 0819/14 Terjun dalam Pencarian Santri Hanyut di Gondang Wetan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:06 WIB

KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Berita Terbaru