Kasus Sengketa Merek Bantal Masi Bergulir Kini Harvest Milik Andri Wongso Sudah Beralih Ke Deby Afandi

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sidang kasus sengketa merek dagang “Bantal Harvest” kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu siang. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB terpaksa mengalami penundaan hingga pukul 13.20 WIB karena adanya prioritas sidang pidana lain. Terdakwa Deby Afandi, bersama istrinya, Daris, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, setia menunggu jalannya persidangan di ruang sidang, didampingi pengacaranya, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria, yang datang dari Surabaya

Kasus ini bermula dari sengketa merek antara Deby Afandi dan pelapor, Fajar Yuristanto, terkait penggunaan nama “Harvest” untuk produk bantal. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Byrna Mirasari, Daris menjelaskan bahwa mereka menggunakan nama “Harvest” yang terinspirasi dari permainan “Harvest Moon” dan telah mendaftarkannya ke HAKI. Namun, proses pendaftaran tersebut sempat ditolak karena adanya kemiripan dengan merek “Harvest” milik Andrie Wongso, seorang motivator terkenal, yang telah terdaftar dalam kategori barang kelas 20 selama 10 tahun.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

Daris juga mengungkapkan bahwa sebelum merek mereka disetujui, Fajar Yuristanto mendaftarkan merek serupa dengan nama “Harvestluxury” dan mendapatkan persetujuan lebih cepat dari HAKI, meskipun pihak Deby Afandi sudah lebih dulu menggunakan nama tersebut. Hal ini menimbulkan konflik hukum yang akhirnya berujung ke pengadilan.

Menurut keterangan Daris, sejak Agustus 2019 mereka mulai memasarkan produk bantal Harvest melalui platform online seperti TikTok dan Shopee. Penjualan bantal tersebut mulai booming dua tahun kemudian, namun masalah muncul ketika Fajar Yuristanto melayangkan gugatan atas penggunaan merek tersebut tanpa adanya pemberitahuan resmi seperti somasi. Awal mediasi Fajar menuntut ganti rugi sebesar Rp 12 Milyar kepada Deby Afandi. Mediasi yang sudah dilakukan lima kali gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan riwayat mediasi terakhir di kantor PIDEK Polresta Malang Fajar disebut Daris minta 1,16 Milyar.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diaz Tasya Ullima juga menanyakan soal pemasaran produk bantal tersebut serta interaksi Daris dengan Andrie Wongso dan asistennya, Sandra, sebelum mendapatkan legalitas dari HAKI. Daris menjelaskan bahwa ia sempat bertemu dengan asisten Andrie Wongso untuk mendapatkan nomor kontak langsung motivator tersebut guna membicarakan masalah merek.

Baca Juga :  FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Bukan hanya komunikasi chat, ternyata bukti foto yang ditunjukkan pengacara menyebut Daris telah bertemu langsung dengan Andrie Wongso, Istrinya Lenny dan Notaris Jakarta. Mengungkapkan bahwa telah terjadi peralihan merek dari Andrie Wongso kepada Deby Afandi.

Bukan hanya itu, dalam persidangan, pengacara terdakwa Sahlan dan Zulfi Syatria dari Sahlan and Lawyer Surabaya membawa bukti fisik sertifikat merek Harvest atas nama Deby Afandi, sehingga tidak ada hak Fajar sebagai pemilik Harvestluxury menuntut Harvest.

“Saya bertemu sendiri dengan Andrie Wongso dan istrinya, beliau berkenan menjual merek Harvest kepada saya untuk suami saya,” ujar Daris.

Baca Juga :  Heboh ! Penemuan Emas di Sungai Comal Pemalang, Warga Luar Desa Ramai Berbondong-bondong Mendulang

Pada akhir sidang, pengacara Zulfi Syatria menekankan bahwa merek “Harvest” milik Deby Afandi berbeda dengan “Harvestluxury” yang dimiliki oleh Fajar Yuristanto, dan bahwa merek tersebut sudah terdaftar secara sah di HAKI. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini seolah dipaksakan oleh pelapor karena tidak adanya komunikasi yang baik sebelumnya.

Sidang ditutup pada pukul 15.46 WIB setelah Deby Afandi diberi kesempatan untuk menilai apakah kesaksian istrinya diterima, dengan jawaban iya bisa diterima.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan, yaitu pada Rabu, 9 Oktober 2024, untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para pihak yang terlibat.

Menurut Sahlan meskipun bukti baru berupa sertifikat sah kepemilikan Harvest dari Andrie Wongso ke Deby Afandi Sahlan menyatakan sidang tidak bisa berhenti begitu saja.

Ketidak sah an Fajar menuntut Deby dipertanyakan. Sidang akan diikuti terus hingga putusan. Kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi ahli.(Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Berita Terbaru