Kasus Sengketa Merek Bantal Masi Bergulir Kini Harvest Milik Andri Wongso Sudah Beralih Ke Deby Afandi

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sidang kasus sengketa merek dagang “Bantal Harvest” kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu siang. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB terpaksa mengalami penundaan hingga pukul 13.20 WIB karena adanya prioritas sidang pidana lain. Terdakwa Deby Afandi, bersama istrinya, Daris, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, setia menunggu jalannya persidangan di ruang sidang, didampingi pengacaranya, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria, yang datang dari Surabaya

Kasus ini bermula dari sengketa merek antara Deby Afandi dan pelapor, Fajar Yuristanto, terkait penggunaan nama “Harvest” untuk produk bantal. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Byrna Mirasari, Daris menjelaskan bahwa mereka menggunakan nama “Harvest” yang terinspirasi dari permainan “Harvest Moon” dan telah mendaftarkannya ke HAKI. Namun, proses pendaftaran tersebut sempat ditolak karena adanya kemiripan dengan merek “Harvest” milik Andrie Wongso, seorang motivator terkenal, yang telah terdaftar dalam kategori barang kelas 20 selama 10 tahun.

Baca Juga :  Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Daris juga mengungkapkan bahwa sebelum merek mereka disetujui, Fajar Yuristanto mendaftarkan merek serupa dengan nama “Harvestluxury” dan mendapatkan persetujuan lebih cepat dari HAKI, meskipun pihak Deby Afandi sudah lebih dulu menggunakan nama tersebut. Hal ini menimbulkan konflik hukum yang akhirnya berujung ke pengadilan.

Menurut keterangan Daris, sejak Agustus 2019 mereka mulai memasarkan produk bantal Harvest melalui platform online seperti TikTok dan Shopee. Penjualan bantal tersebut mulai booming dua tahun kemudian, namun masalah muncul ketika Fajar Yuristanto melayangkan gugatan atas penggunaan merek tersebut tanpa adanya pemberitahuan resmi seperti somasi. Awal mediasi Fajar menuntut ganti rugi sebesar Rp 12 Milyar kepada Deby Afandi. Mediasi yang sudah dilakukan lima kali gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan riwayat mediasi terakhir di kantor PIDEK Polresta Malang Fajar disebut Daris minta 1,16 Milyar.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diaz Tasya Ullima juga menanyakan soal pemasaran produk bantal tersebut serta interaksi Daris dengan Andrie Wongso dan asistennya, Sandra, sebelum mendapatkan legalitas dari HAKI. Daris menjelaskan bahwa ia sempat bertemu dengan asisten Andrie Wongso untuk mendapatkan nomor kontak langsung motivator tersebut guna membicarakan masalah merek.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW

Bukan hanya komunikasi chat, ternyata bukti foto yang ditunjukkan pengacara menyebut Daris telah bertemu langsung dengan Andrie Wongso, Istrinya Lenny dan Notaris Jakarta. Mengungkapkan bahwa telah terjadi peralihan merek dari Andrie Wongso kepada Deby Afandi.

Bukan hanya itu, dalam persidangan, pengacara terdakwa Sahlan dan Zulfi Syatria dari Sahlan and Lawyer Surabaya membawa bukti fisik sertifikat merek Harvest atas nama Deby Afandi, sehingga tidak ada hak Fajar sebagai pemilik Harvestluxury menuntut Harvest.

“Saya bertemu sendiri dengan Andrie Wongso dan istrinya, beliau berkenan menjual merek Harvest kepada saya untuk suami saya,” ujar Daris.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan

Pada akhir sidang, pengacara Zulfi Syatria menekankan bahwa merek “Harvest” milik Deby Afandi berbeda dengan “Harvestluxury” yang dimiliki oleh Fajar Yuristanto, dan bahwa merek tersebut sudah terdaftar secara sah di HAKI. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini seolah dipaksakan oleh pelapor karena tidak adanya komunikasi yang baik sebelumnya.

Sidang ditutup pada pukul 15.46 WIB setelah Deby Afandi diberi kesempatan untuk menilai apakah kesaksian istrinya diterima, dengan jawaban iya bisa diterima.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan, yaitu pada Rabu, 9 Oktober 2024, untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para pihak yang terlibat.

Menurut Sahlan meskipun bukti baru berupa sertifikat sah kepemilikan Harvest dari Andrie Wongso ke Deby Afandi Sahlan menyatakan sidang tidak bisa berhenti begitu saja.

Ketidak sah an Fajar menuntut Deby dipertanyakan. Sidang akan diikuti terus hingga putusan. Kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi ahli.(Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru