Pasuruan, RealitaPublik – Usai rame di kalangan publik adanya penganiayaan 2 staf pegawai Koperasi KPRI di wilayah pemkot kini bendahara kecamatan mendekam di Hotel Prodeo Polres Pasuruan Kota. Jum’at (04/10/2024).
Hasil pengembangan kasus penganiayaan dua staf koperasi Pemkot pasuruan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus bendahara yang menjadi biang kerok penganiayaan terhadap NK dan YN sampai terluka berat hingga masuk rumah sakit.
Saat press release di halaman mako Polres Pasuruan Kota Menurut Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan pelaku pada Kamis (26/9/2024) lalu sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu pelaku dalam kondisi bingung dan sedang terlilit hutang di bank dan pinjol sebanyak Rp 600 juta.
Dalam pemeriksaan kasat reskrim menyampaikan AS mengaku bahwa motif pencuriannya adalah karena terlilit utang bank dan pinjaman online (pinjol) yang menumpuk.
“Kejadian itu bermula ketika AS yang masih berstatus sebagai ASN, datang ke Kantor Koperasi Walikota Pasuruan dengan berpura-pura ingin mengambil honor bulanan yang diklaim sebagai haknya. Saat petugas kasir, berinisial NK dan YK sedang mempersiapkan uang yang diminta, AS tiba-tiba tergiur uang dan langsung memukul keduanya dengan besi pembuka roda.
“Ia merasa tertekan dan tidak mampu melunasi kewajiban finansialnya, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal ini. Dan juga terpaksa melakukannya karena sudah tidak tau harus mencari uang dari mana lagi untuk membayar utang.” ungkap Kasat Reskrim Iptu Choirul.
AS saat ini di kenakan pasal berlapis dan juga masi dalam pemeriksaan lebih lanjut tersangka juga bisa di kenakan pasal 365 KUHP tentang tindakan percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kami juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah AE terlibat dalam aksi kriminal lain atau memiliki utang dengan pihak-pihak yang tidak resmi.” tegas Kasat Reskrim.
“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam membantu pelaku dalam pelariannya. Proses hukum akan berjalan dan kami pastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan semacam ini.” pungkas Kasat Resrkim.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menambahkan himbauan kepada warga pasuruan kususnya di wilayah polres pasuruan kota harus berhati-hati tetang kejahatan guna untuk mencegah agar tidak terulang yang di alami dua staf KPRI pemkot pasuruan.(S)
Penulis : Sony
Editor : Red