Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap 2 Staf Koperasi Hingga Mendekam Di Hotel Prodeo

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Usai rame di kalangan publik adanya penganiayaan 2 staf pegawai Koperasi KPRI di wilayah pemkot kini bendahara kecamatan mendekam di Hotel Prodeo Polres Pasuruan Kota. Jum’at (04/10/2024).

Hasil pengembangan kasus penganiayaan dua staf koperasi Pemkot pasuruan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus bendahara yang menjadi biang kerok penganiayaan terhadap NK dan YN sampai terluka berat hingga masuk rumah sakit.

Caption: Usai Press Release Pelaku di masukan di dalam tahanan

Saat press release di halaman mako Polres Pasuruan Kota Menurut Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan pelaku pada Kamis (26/9/2024) lalu sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu pelaku dalam kondisi bingung dan sedang terlilit hutang di bank dan pinjol sebanyak Rp 600 juta.

Baca Juga :  Keberadaan Suwardi Masih Misteri, Tim SAR Hentikan Pencarian di Hutan Baluran Setelah Seminggu

Dalam pemeriksaan kasat reskrim menyampaikan AS mengaku bahwa motif pencuriannya adalah karena terlilit utang bank dan pinjaman online (pinjol) yang menumpuk.

“Kejadian itu bermula ketika AS yang masih berstatus sebagai ASN, datang ke Kantor Koperasi Walikota Pasuruan dengan berpura-pura ingin mengambil honor bulanan yang diklaim sebagai haknya. Saat petugas kasir, berinisial NK dan YK sedang mempersiapkan uang yang diminta, AS tiba-tiba tergiur uang dan langsung memukul keduanya dengan besi pembuka roda.

Baca Juga :  Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia

“Ia merasa tertekan dan tidak mampu melunasi kewajiban finansialnya, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal ini. Dan juga terpaksa melakukannya karena sudah tidak tau harus mencari uang dari mana lagi untuk membayar utang.” ungkap Kasat Reskrim Iptu Choirul.

AS saat ini di kenakan pasal berlapis dan juga masi dalam pemeriksaan lebih lanjut tersangka juga bisa di kenakan pasal 365 KUHP tentang tindakan percobaan pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kami juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah AE terlibat dalam aksi kriminal lain atau memiliki utang dengan pihak-pihak yang tidak resmi.” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam membantu pelaku dalam pelariannya. Proses hukum akan berjalan dan kami pastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan semacam ini.” pungkas Kasat Resrkim.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menambahkan himbauan kepada warga pasuruan kususnya di wilayah polres pasuruan kota harus berhati-hati tetang kejahatan guna untuk mencegah agar tidak terulang yang di alami dua staf KPRI pemkot pasuruan.(S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Menuju Wajib Halal 2026, Kepala BPJPH Lampung Gembleng Juleha Pringsewu Kuasai 10 Unit Kompetensi
BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang
Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita
Gubernur Ahmad Luthfi Temui Massa May Day di Semarang, Klaim Investasi Jateng Aman
Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:19 WIB

Menuju Wajib Halal 2026, Kepala BPJPH Lampung Gembleng Juleha Pringsewu Kuasai 10 Unit Kompetensi

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:01 WIB

BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:56 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:38 WIB

Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Temui Massa May Day di Semarang, Klaim Investasi Jateng Aman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:20 WIB

Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global

Berita Terbaru