Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap 2 Staf Koperasi Hingga Mendekam Di Hotel Prodeo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Usai rame di kalangan publik adanya penganiayaan 2 staf pegawai Koperasi KPRI di wilayah pemkot kini bendahara kecamatan mendekam di Hotel Prodeo Polres Pasuruan Kota. Jum’at (04/10/2024).

Hasil pengembangan kasus penganiayaan dua staf koperasi Pemkot pasuruan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus bendahara yang menjadi biang kerok penganiayaan terhadap NK dan YN sampai terluka berat hingga masuk rumah sakit.

Caption: Usai Press Release Pelaku di masukan di dalam tahanan

Saat press release di halaman mako Polres Pasuruan Kota Menurut Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan pelaku pada Kamis (26/9/2024) lalu sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu pelaku dalam kondisi bingung dan sedang terlilit hutang di bank dan pinjol sebanyak Rp 600 juta.

Baca Juga :  Konsolidasi Satgas Anti Money Politik, Dalam Penguatan Pengawasan dan Penindakan Jelang Pilkada 2024

Dalam pemeriksaan kasat reskrim menyampaikan AS mengaku bahwa motif pencuriannya adalah karena terlilit utang bank dan pinjaman online (pinjol) yang menumpuk.

“Kejadian itu bermula ketika AS yang masih berstatus sebagai ASN, datang ke Kantor Koperasi Walikota Pasuruan dengan berpura-pura ingin mengambil honor bulanan yang diklaim sebagai haknya. Saat petugas kasir, berinisial NK dan YK sedang mempersiapkan uang yang diminta, AS tiba-tiba tergiur uang dan langsung memukul keduanya dengan besi pembuka roda.

Baca Juga :  Pastikan Logistik Aman, Polsek Mlandingan Siagakan Anggota Jaga Gudang Logistik di Kecamatan

“Ia merasa tertekan dan tidak mampu melunasi kewajiban finansialnya, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal ini. Dan juga terpaksa melakukannya karena sudah tidak tau harus mencari uang dari mana lagi untuk membayar utang.” ungkap Kasat Reskrim Iptu Choirul.

AS saat ini di kenakan pasal berlapis dan juga masi dalam pemeriksaan lebih lanjut tersangka juga bisa di kenakan pasal 365 KUHP tentang tindakan percobaan pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kami juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah AE terlibat dalam aksi kriminal lain atau memiliki utang dengan pihak-pihak yang tidak resmi.” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Siswa Miskin Dilarang Ujian Di Dalam Kelas, Ada Apa yaa??

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam membantu pelaku dalam pelariannya. Proses hukum akan berjalan dan kami pastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan semacam ini.” pungkas Kasat Resrkim.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menambahkan himbauan kepada warga pasuruan kususnya di wilayah polres pasuruan kota harus berhati-hati tetang kejahatan guna untuk mencegah agar tidak terulang yang di alami dua staf KPRI pemkot pasuruan.(S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:48 WIB

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Berita Terbaru