Pasuruan, RealitaPublik – Proyek pemasangan paving block di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorjo, Kabupaten Pausuruan jadi pertanyaan masyarakat.
Karena kegiatan ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak transparan karena tidak terlihat papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu warga yang identitas nya tak mau disebutkan kepada wartawan Senin (21/10/24) di lokasi proyek menyampaikan seharusnya memang pihak pelaksana Desa Wonosari memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.
“Kita gak tau pemasangan paving block ini anggaranya dari mana, karena tanpa papan proyek apakah Desa atau Kabupaten,”ujarnya penuh tanda tanya.
Ditegaskannya, masyarakat Desa Wonosari berharap Kepala Desa Wonosari harus keterbukaan dan transparansi dalam menggunakan anggaran Dana Desa.
Terpisah, Kepala Desa Wonosari Sobirin saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini di sajikan ke redaksi masi tidak ada tanggapan.
Penulis : Red
Editor : Team