Polres Pasuruan Kota Memediasi Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMAN 4, Ini Hasilnya

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mediasi kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis atau perundungan terhadap seorang siswa SMA 4 Pasuruan, di Mapolres Pasuruan Kota.

Proses mediasi kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis atau perundungan terhadap seorang siswa SMA 4 Pasuruan, di Mapolres Pasuruan Kota.

REALITAPUBLIK.ID – Satreskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis atau perundungan terhadap seorang siswa SMA 4 Pasuruan. Kasus yang mengemuka akibat laporan dari pihak keluarga korban ini berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.

 

Dalam mediasi yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, pihak pelapor, terlapor, dan pihak sekolah hadir untuk mencari solusi yang mengedepankan keadilan dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

 

Mediasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap perlindungan anak.

 

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., bahwa kasus dugaan perundungan tersebut bermula dari laporan pelapor. Pelapor menyatakan anaknya mengalami tekanan psikis akibat tindakan bullying yang dilakukan oleh sejumlah siswa lain di sekolah.

Baca Juga :  Ibu dari Anak Korban Dugaan Asusila di Bojonegoro Minta Polisi Tuntaskan Kasus 

 

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan penanganan awal dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dengan tetap melibatkan pihak-pihak terkait.

 

Pada proses mediasi itu, pihak pelapor Ribut Kustiani yang merupakan orang tua korban menyatakan bersedia menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan setelah melalui pembicaraan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

 

“Kami memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice demi kebaikan semua pihak, terutama untuk masa depan anak-anak kami, serta berharap dengan adanya kesepakatan ini, para pelaku dapat memahami dampak negatif dari tindakan mereka dan tidak mengulanginya di masa depan,”ucap Kustiani.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., juga menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia para pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur.

 

“Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman dan pembinaan, agar semua pihak yang terlibat dapat memahami kesalahan mereka dan tidak mengulanginya lagi. Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan mengedepankan perlindungan anak,”tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Wahyudi Tri W. perwakilan dari Komnas PA Jawa Timur yang turut hadir dalam mediasi, menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelesaian damai ini.

 

“Kami mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan semua pihak terkait. Harapannya, hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan masalah perundungan yang sering terjadi di kalangan anak-anak dan remaja”kata Wahyudi.

Baca Juga :  Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

 

Hasil mediasi ini disepakati bahwa pihak terlapor dan keluarganya akan memberikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya secara tertulis serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Selain itu, pihak sekolah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku siswa untuk mencegah terulangnya kasus perundungan.

 

 

Dengan selesainya kasus ini melalui mekanisme restorative justice, diharapkan dapat tercipta kesadaran di kalangan siswa tentang pentingnya menghargai sesama dan menghindari tindakan yang dapat menyakiti secara fisik maupun psikis. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi bullying di lingkungan sekolah.(*)

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Pulang dari Laut, Rumah Warisan Sudah Bukan Miliknya: BSI Syariah Diminta Buka Suara
Kades Semare Berulah, Kabur Saat Diminta Ukur Tanah yang Jadi Akses Jalan ke Perusahaan HCML 
Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Dituding Gagal Capai Target, Evaluasi Jabatan Diperlukan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Polres Pasuruan Kota Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Grati dengan Jeratan 3 Pasal
Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga
Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:12 WIB

Pulang dari Laut, Rumah Warisan Sudah Bukan Miliknya: BSI Syariah Diminta Buka Suara

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:22 WIB

Kades Semare Berulah, Kabur Saat Diminta Ukur Tanah yang Jadi Akses Jalan ke Perusahaan HCML 

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:20 WIB

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Dituding Gagal Capai Target, Evaluasi Jabatan Diperlukan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:31 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta

Berita Terbaru