Saksi Ahli HKI Augustiawan Muhammad, S.H., M.H. Terkesan Menyudutkan UMKM Harvets Bersalah

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Persidangan yang ke 10 kasus sengketa merek dagang Bantal Harvest  berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, dengan menghadirkan saksi ahli HAKI, Augustiawan Muhammad, S.H., M.H. Sidang yang dimulai pukul 13.40 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari,SH.,MH.dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengacara terdakwa Sahlan , jaksa penuntut umum (JPU) Dias Tasya Ulima. Nampak turut menyaksikan, para awak media, Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Umer) Bugul Kidul, Rabu (23/10/2024).

Diketahui, kasus Bantal Harvest dilaporkan oleh Fajar Yuristanto pemilik Harvestluxury melawan pelaku UMKM Bantal Harvest Kabupaten Pasuruan Deby Afandi. Sama sama sudah terdaftar di HAKI hanya saja Fajar merasa lebih berhak karena mereka Harvestluxury tidak pernah ditolak. Sedangkan Deby Afandi meskipun telah menggunakan bertahun lebih dulu yakni dan mengajukan tapi pernah ditolak, berbekal ijin pemilik merek Andrie Wongso dia menjual dengan merek Harvest sampai dialih milikkan ke dirinya. Sah memiliki Harvest.

Saksi ahli Augustiawan Muhammad, yang hadir dari Jakarta, diminta memberikan kesaksiannya terkait peralihan kepemilikan merek dagang Harvest. Berdasarkan keterangan saksi ahli, peralihan kepemilikan merek dari Andri Wongso kepada Deby Afandi dan istrinya, Daris Nurfadilah peralihan. terjadi pada 24 September 2024, sebelum laporan diajukan ke pengadilan oleh Fajar Yuristanto.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi
Caption: Saat wawancara dengan PH Zulfi Syatria

Saksi ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, atau kombinasi lain yang dapat didaftarkan secara sah di Kementerian Hukum dan HAM.

Sidang sempat memanas ketika pengacara terdakwa, Sahlan Azwar, mengajukan keberatan terhadap JPU Diaz Tasya Ullima yang sedikit memojokkan Saksi Ahli dan pada akhirnya harus maju kedepan untuk memperlihatkan bukti-bukti kemiripan antara merek Harvest milik Deby Afandi dan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto. Bukti berupa gambar dan logo yang ditunjukkan di pengadilan sempat memicu perdebatan sengit, terutama terkait legalitas pendaftaran merek yang dianggap saling tumpang tindih. Pengacara Zulfi Syatria juga sempat mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan JPU Diaz Tasya Ullima, meminta agar saksi ahli meneliti lebih lanjut.

Baca Juga :  Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Pada pukul 14.37 WIB, Hakim Ketua Byrna Mirasari memutuskan untuk menunda sidang sejenak karena waktu salat Ashar. Sidang kembali dilanjutkan pukul 14.45 WIB, dengan pengacara terdakwa Sahlan Azwar diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli HAKI. Dalam kesempatan tersebut, Sahlan mempertanyakan kemungkinan adanya mafia merek yang terlibat dalam kasus ini.

Saksi ahli juga menjelaskan bahwa pendaftaran merek Harvest Luxury milik Fajar Yuristanto telah dilakukan sejak 9 Mei 2022 dan berlaku hingga 9 Mei 2032. Namun, terdakwa Deby Afandi yang telah menggunakan merek Harvest sejak 2019 karena tidak mengetahui prosedur hukum yang berlaku akhirnya kecolongan, Fajar Yuristanto  menemukan celah ini, dia mendaftarkan Harvest Luxury, diterima. 2 hari sesudah sah menerima langsung melaporkan Harvest Milik Deby Afandi.

Deby Afandi memiliki hak merek Harvest sesudah membeli dari pihak Andrie Wongso. Proses alih merek dilakukan dihadapan notaris H.Mahhadi,SH.,MM.,M.Kn, di kantor Notariat Mahadi di Jakarta.

Dengan Peralihan ini maka secara sah kepemilikan Harvest telah beralih kepada Saudara Deby Afandi yang Berlaku sejak 2005 sampai Tahun 2025

Baca Juga :  Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Jarak Luncur Capai 1,8 Km

Hakim Anggota di menit terakhir Sempat menanyakan Keterangan kepada  saksi Ahli tentang Indikator aturan khusus masalah internal sesuai S.O.P dengan alur Regrestrasi Kemenkum HAM juga terkait  Pendaftaran Merek.

Bagi Zulfi Syatria, PH Lawyer Harvest tim Sahlan, Apa yang disampaikan saksi ahli diduga.

“Apa yang sudah disampaikan saksi ahli sudah kita duga. Dia tidak akan besaksi jauh dari apa yang disampaikannya di BAP. Semua yang disampaikan normatif dan bertahan.”

Menurut Zulfi bisa menggiring ke dua fakta penting bahwa:

1. Harvestluxury dan Harvest itu berbeda.  Tidak mungkin DJKI melanggar UU No 20 Th 2016 Pasal 21 dengan sama-sama menerima pendaftaran merek yang mengandung persamaan pada pokoknya. Hal itu ditegaskan lagi oleh Saksi Ahli menjawab pertanyaan hakim anggota di depan.

2. Penggabungan kata tanpa spasi menyebabkan adanya daya pembeda.

Sidang ditutup pada pukul 15.53 WIB oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari, yang menjadwalkan persidangan lanjutan pada 30 Oktober 2024. Sidang mendatang akan menghadirkan saksi ahli berikutnya, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.,(S)

Penulis : Red

Berita Terkait

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WIB

Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Berita Terbaru