Polres Pasuruan Kota Melalui Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Mafia Pupuk Subsidi

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, Selasa (12/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah SH., MH., menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapatkan oleh petani di wilayah Kecamatan Kraton.

“Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka. Menanggapi informasi ini, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan langkah penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi penyebab langkanya pupuk bersubsidi tersebut,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota menerima informasi awal dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kraton. Berdasarkan informasi ini, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan data mengenai distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

“Selama penyelidikan, petugas mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi yang berlokasi di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang berinisial MHS, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan langsung kepada petani,” ucap Iptu Choirul.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang tersebut. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah besar pupuk bersubsidi, di antaranya 41 karung pupuk Phonska dengan berat masing-masing 50 kg dan 15 karung pupuk Urea dengan berat yang sama. Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik gudang, MHS, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dan asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

“Setelah menemukan barang bukti di gudang tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh pupuk bersubsidi yang ditemukan dan membawa MHS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, petugas mendalami bagaimana MHS bisa memperoleh dan menimbun pupuk bersubsidi dalam jumlah besar tersebut serta menelusuri jaringan distribusi ilegal yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.l,” ungkap Kasat Reskrim.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Sembilan Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU Resmi Ditetapkan di Tambakberas
“Kami sangat prihatin dengan tindakan penimbunan pupuk bersubsidi ini, karena berdampak langsung pada petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” ujar Kapolres.
“Bahwa kasus ini akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengingat tindakan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen, ketentuan peredaran barang bersubsidi, dan pelanggaran izin usaha akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap pelaku,” tambah AKBP Davis.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pihak- pihak yang mencoba memanfaatkan kelangkaan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WIB

Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Berita Terbaru