Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

 

Dua pemuda, masing-masing berinisial AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diungkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko menyatakan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, yang salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.

 

“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana, Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga :  Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina: Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga di Warung Kopi

 

Modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.

 

Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan barcode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barcode agar dilayani di SPBU.

 

“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.

 

Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Sebanyak 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sebuah kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi tangki tambahan ditemukan di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku.

Baca Juga :  DPRD Lampura Geram! Ketua Komisi IV Siapkan Sidak Seluruh Dapur SPPG Buntut Temuan Buah Busuk di MIN 1

 

“Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Selanjutnya diungkapkan Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai kepada pangkal masalah. Sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya.

Baca Juga :  Pasca-Deklarasi di Batang, Pengurus PWI LS Pekalongan Alami Dugaan Intimidasi dan Fitnah di Medsos

 

“Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya kemana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini,” imbuh Iptu Axel Rizky Herdana.

 

Kasus ini mencerminkan keseriusan Polres Kebumen dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kompol Setiyoko menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya. “Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi. Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru