KOTA PASURUAN realitapublik.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil ringkus spesialis Curanmor motor Honda Vario warna merah milik jasa pengirim paket yang melapor pada tanggal 21 Januari 2025, raib pada hari Minggu (19/1/25) sekira jam 13:30 WIB di jalan raya Gatot Subroto, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa memaparkan, penangkapan tersangka IA (19) alamat Sidowayah, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan berboncengan dengan inisial S yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumat (24/1/25)
Peran dua pelaku, IA yang mengendarai Mio warna ungu bagian mengawasi sekitar dan S sebagai eksekutor kendaraan yang kebetulan kunci masih menempel segera menggondol motor berikut paketan lantas menjual ke penadah inisial T yang sudah ditangkap Polres Pasuruan dengan harga 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Kapolsek Gadingrejo bersama anggota dan Timsus Polres Pasuruan Kota mendatangi TKP dengan menganalisa CCTV disekitar jalan Gatot Subroto, dan pada hari Selasa (21/1) salah satu tersangka berhasil ditangkap dirumahnya dalam pengintaian selama 2 hari,” ucap Iptu Choirul.
Pada saat penangkapan didapatkan 2 unit motor yang diduga hasil kejahatan Honda Scoopy warna merah dengan nopol AG 6112 VW dan Honda Beat warna hitam 2172 TEY. Pelaku juga mengaku, aksi kejahatannya sudah dilakukan dari tahun 2021.
“Kami memberikan informasi kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau memiliki silahkan datang ke Polres Pasuruan Kota dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan,” imbuh Kasat Reskrim.
Iptu Choirul Mustofa juga menjelaskan kedua pelaku melakukan kejahatan di 9 TKP wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan diantaranya, jl Gatot Subroto, Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton mendapatkan Vario putih, Warungdowo sekitar Oktober 2024 mendapatkan Beat hitam, Kecamatan Pandaan 3 kali Vario merah, Scoopy merah, Beat hitam, di Kecamatan Sukorejo 2 kali mendapatkan Beat hitam dan Kecamatan Wonorejo.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4) E KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kemudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, saya menghimbau kepada pelaku yang merasa melakukan kejahatan agar bertaubat untuk berhenti sebelum kami yang memberhentikan,” tegas Kasat Choirul.
“Terhadap tersangka, kita lakukan upaya untuk menunjukkan TKP mana saja yang pernah di ambil, namun pelaku berusaha mengelabuhi kita yang kemudian berusaha melarikan diri sehingga kita lakukan upaya tegas,” imbuhnya.
Kapolsek Gadingrejo menambahkan himbauan kepada masyarakat dalam memarkir kendaraan dimanapun Jagan teledor dan selalu untuk memakai kunci ganda.
“Saya sampaikan kepada seluruh warga masyarakat dalam parkir kendaraan baik sebentar ataupun dirumah agar memakai kunci ganda,” pungkas Suwarno.
Pemilik motor Vario pengantar paket juga menyampaikan beribu terimakasih kepada seluruh jajaran kepolisian Polres Pasuruan Kota dan pihak Polsek Gadingrejo yang telah menemukan kendaraannya dan bisa bekerja kembali.
Penulis : Chu
Editor : Saichu