Puluhan Tahun Jalan Rusak, Ratusan Warga Demo Pabrik PMKS Indo Sepadan Jaya

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Labuhanbatu Realitapublik. Id – Ratusan warga geram, hingga menggelar aksi demo ke PMKS Indo Sepadan Jaya yang merupakan salah satu pabrik kelapa sawit berada di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (24/1/2024)

Aksi demo terjadi, warga sekitar menilai kehadiran pabrik hanya merusak lingkungan serta merusak jalan akses akibat lalu lalang mobil kendaraan-kendaraan milik pabrik kelapa sawit PMKS Indo Sepadan Jaya yang melebihi tonase ukuran kelas Kabupaten Labuhanbatu.

“Pabrik hanya mengutamakan keuntungan meraup kekayaan sumber daya alam, serta mobil CPO dan angkutan Inti kelapa sawit PMKS indo sepadan jaya yang melebihi tonase hingga 30 ton, melebihi standart ukuran kelas jalan Kabupaten,” geram salah satu warga pendemo.

Bahkan aturan mengenai tonase jalan sumbu terberat kelas jalan Kabupaten hanya boleh di lalui dengan MST 8 berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan pasal 35E ayat 3.

Baca Juga :  Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

Ironisnya lagi, akses jalan yang sekarang hancur oleh aktivis perusahaan, alih-alih diperbaiki, warga yang melintas juga dilarang melewati jalan tersebut. Dan jika ingin melintasi harus meninggalkan KTP sebagai jaminan.

“Kami tidak di bolehkan melintas di jalan itu dan harus meninggalkan KTP, bahkan mancing ikan di sungai di samping areal tersebut tidak di perbolehkan,” ungkap Nasib selaku warga setempat.

Salah satu pendemo juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah berada di sini jauh puluhan tahun lamanya hanya beberapa orang sekitar yang dipekerjakan.

“Sebelum pabrik kelapa sawit PMKS Indo Sepadan Jaya ini berdiri di kampung kami, pabrik sama sekali tidak menambah perekonomian masyarakat setempat melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal, putra-putri daerah hanya beberapa orang saja yang di pekerjakan pada pabrik tersebut,” paparnya.

Warga meminta, PMKS Indo Sepadan Jaya membuat jalan sendiri dan tidak melintasi jalan masyarakat jika tidak mampu memperbaiki dan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh

Sebagaimana, berdasarkan perjanjian perusahaan dengan masyarakat setempat yang telah dibuat pada tanggal 7 Februari 2018 lalu, PMKS Indo Sepadan Jaya akan memperbaiki akses jalan namun enggan merealisasikan.

Ratusan warga sekitar saat aksi demo di depan area pabrik

Diatur UU terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2 “bahwa Setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.

Menejer PMKS Indo Sepadan Jaya saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa terkait perjanjian perusahaan dengan masyarakat tidak mengetahuinya.

“Dan tekait mobil CPO dan truk pengangkut TBS kami yang melebihi tonase, saya tidak berani putuskan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan. “Terkait dampak kegiatan pabrik terhadap rumah warga juga saya akan kordinasi dengan pimpinan, mengenai jalan benar ini jalan Kabupaten dan jika adanya infomasi warga dilarang melintas bahkan mancing di sungai kami akan evaluasi dengan tim, jelas Manajer.

Baca Juga :  Diduga Buang Limbah Toilet ke Sungai, Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Disemprot LSM Gajah Mada

Hal ini, Jepril Harefa selaku kordinator aksi demo mengatakan PMKS Indo Sepadan Jaya merupakan parasit dan meminta pemerintah daerah untuk bertindak dengan tegas.

“PMKS Indo Sepadan Jaya hari ini adalah parasit daerah dan melakukan perbuatan melawan hukum lebih dari itu perusahaan pabrik kelapa sawit ini seharusnya di tindak oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu dengan mencabut segala bentuk izin beroperasi dan ijin prinsip lainya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” Tegasnya.

Harapannya, Pemerintah Dinas terkait segera menyelesaikan permasalah ini dengan lebih pro terhadap rakyat demi kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan merata.

“Kami berharap Pemerintahan terkait bahkan pusat mendengar keluh-kesah kami, kami juga ingin merasakan kesejahteraan dan kemakmuran keadilan yang merata, karena kami juga bagian dari rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : JH

Editor : Saichu

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB