Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, realitapublik.id  – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Jumat (31/1/25)

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”

Baca Juga :  Pohon Tumbang Memakan Korban dan Tutup Jalan Utama di Wonorejo

Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Capai 79,01 Persen, KPU Situbondo Apresiasi Kinerja PPK dan PPS

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Baca Juga :  Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba
Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339
HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN
Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 
Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan
Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:51 WIB

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:44 WIB

Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:39 WIB

Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:26 WIB

HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:12 WIB

Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:44 WIB

Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:38 WIB

Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:32 WIB

KJJT bersama Polresta Berikan Edukasi Jurnalistik dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMPN 2 Banyuwangi

Berita Terbaru