Pasuruan, realitapublik.id – Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan yang mulai melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan Dana Desa di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Apresiasi tinggi ini disampaikan Divisi Intel KPK Tipikor Pusat, Yudha Wijaya Putra.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dalam menangani kasus dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan dana desa yang disinyalir membuat kerugian warga Selotambak dan Pemerintah,” kata Yudha Wijaya Putra, Kamis, 20 Februari 2025, di Pasuruan.
Menurut Yudha, dengan diusutnya kasus tersebut menunjukkan Kejari Kabupaten Pasuruan langsung melakukan langkah tegas dan cepat dalam menindaklanjuti surat laporan pengaduan dari masyarakat.
“Kami mensupport langkah tegas dan cepat Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menangani dua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat,” ujarnya.;
Kata Yudha, terbukti di hari Selasa kemarin (18 Februari 2025), Kejari telah memanggil Kades U beserta sejumlah jajarannya terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana desa. “Lalu pada hari Rabu kemarin (19 Februari 2025), kades U kembali dipanggil terkait dugaan kasus mafia tanah di Desa Selotambak,” kata Yudha.
Divisi Intel KPK-Tipikor meminta Kejaksaan harus fokus, benar-benar menangani kasus korupsi dan dapat mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Selain itu, ia meminta Kejaksaan untuk tidak tebang pilih dan tidak pilih kasih tehadap mafia-mafia tanah dan pelaku korupsi.
“Jangan seperti ayam sayur, saya yakin Kejaksaan lah yang jago dalam menangani mafia tanah ataupun dana desa, dan saya minta kepada pihak Kejaksaan terutama Bapak Kajari dan Kasi Intel mampu menyikat habis yang namanya korupsi atau penyimpangan yang merugikan masyarakat dan Pemerintah,” tegas Yudha.
Terakhir, Yudha berharap tidak ada APH yang masuk angin.
“Disini saya tidak mau dengar oknum-oknum APH masuk angin,” pungkasnya. (*)
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim







