Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG realitapublik.id – Pada Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tulungagung Polda Jatim bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap Empat kasus peredaran bahan peledak ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima tersangka, di mana Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasihumas dan beberapa perwira pada saat Konferensi Pers di lobi Mapolres Tulungagung, Kamis (06/03/2025).

“Empat perkara terkait dengan bahan peledak ini berhasil kami ungkap di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan mengamankan 5 tersangka,” ujar AKBP Taat kepada awak media.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

Total barang bukti yang berhasil disita Polres Tulungagung Polda Jatim dari 4 TKP tersebut sebanyak 6 Kg bubuk mesiu, 1,5 Kg bubuk aluminium, 9 ons belerang serta clarium klorida 1,5 Kg.

“Total semua barang bukti hampir 10 Kg, bubuk mesiu yang sudah jadi maupun bahan campuran untuk membuatnya”, terang AKBP Taat.

Dikatakan AKBP Taat, bubuk mesiu seberat 6 kg ini sangat berbahaya.

Ia menggambarkan, ledakan 5 ons atau setengah kilogram bubuk mesiu yang terjadi pada tahun 2023 di Kalidawir menyebabkan 1 rumah hancur, 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang menderita luka berat.

Baca Juga :  Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Dari salah satu pelaku, menyimpan barang buktinya di Sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Besuki, total 3 Kg.

Para pelaku yang masih usia belasan tahun ini mendapatkan bahan bubuk mesiu dari toko daring dan kemudian ada yang dijual lagi berupa bubuk dan sebagian diracik dijadikan mercon (petasan) berbagai ukuran.

“Khusus yang TKP Kecamatan Kalidawir, tersangka meracik sendiri bubuk mesiu, dengan alat alu dan lumpang batu,” jelas AKBP Taat.

Baca Juga :  Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kapolres Tulungagung menyampaikan sebagian barang bukti sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu sesuai dengan prosedur.

“Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan”, ujar AKBP Taat.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun”, tandasnya AKBP Taat.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW
Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai
Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 
Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi
Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting
Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 20:40 WIB

Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

Selasa, 28 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 19:07 WIB

Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

Berita Terbaru