Pengelola Tambang CV Pasir Kejayan Surati Instansi dan Institusi di Pasuruan, Ada Apa?

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Akibat blokade akses jalan masuk ke area tambang yang berdampak terlalu sangat merugikan pihak pengelola tambang CV Pasir Kejayan melalui mitra Paralegal Kantor Hukum Indometro dan Rekan, bersurat kepada instansi dan institusi terkait. Yaitu Kodim 0819 Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan dan ditembuskan kepada Bupati Pasuruan. Kamis (24/4/25)

 

Atas kejadian ini, selaku perusahaan dengan izin IUP OP Kementrian ESDM dan Kementrian terkait serta Dinas berkompeten dibidangnya. Juga sebagai Investor yang termasuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dan berhak atas azas manfaat isi atau maksud yang tertulis dalam Pasal 162 No. 3 Th. 2020. Tentang Perizinan IUP OP UU Minerba.

 

“Dampak nyata dari kejadian ini, yang jelas pihak kami merasa sangat dirugikan baik meteriil atau immateriil, kami harap Pemerintah mengambil tindakan,” ucap Eddy selaku mitra Paralegal Kantor Hukum Indometro.

Baca Juga :  Waspada Erupsi Merapi: Ini Daftar Kecamatan dan Desa di Jateng-DIY yang Masuk Zona Bahaya Sektoral

 

Surat tersebut yang isinya terkait penegakan Perda adanya pemasangan patok dibahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh beberapa orang atau warga dengan maksud memblokade akses atau menghentikan kegiatan operasional produksi tambang CV Pasir Kejayan. Dengan alasan atau tuntutan ‘Pokok’ e tidak boleh dilewati oleh kendaraan  tambang’.

 

Diketahui kejadian sebelumnya, yaitu aksi penutupan akses jalan masuk areal tambang menggunakan patok dan cor oleh mayoritas warga Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, pada 13 Februari 2025 tersebut.

 

Disinyalir cacat tata tertib dan tidak berdasarkan prosedur gerakan aksi. Sehingga patut diasumsikan sebagai gerakan ilegal yang diduga kuat atas suruhan atau intruksi segelintir oknum berkepentingan.

 

Pasalnya berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi LBH Indometro dan Rekan serta melibatkan beberapa awak media, didapatkan fakta berdasarkan sumber keterangan warga sekitar lokasi tambang yang mengaku tidak tau apa-apa hanya ikut-ikutan saja. Dan tidak sedikit warga dengan gamblang mengungkap beberapa nama yang disebut-sebut sebagai koordinator atau menyebut dirinya wakil dari masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga

 

Hari ini juga dilakukan mediasi dan kesepakatan antara pihak tambang, dinas Binamarga, Camat, Polsek, Babinsa dan pihak kantor Desa Kedung Banteng yang mewakili suara warga sekitar yang pemblokade jalan dilakukan di balai kantor Kecamatan Kejayan.

 

Mediasi yang sempat memanas akhirnya berjalan damai dengan kesepakatan bahwa blokade akan dibongkar. Pihak-pihak yang terlibat juga sepakat bahwa jika terjadi pelanggaran serupa di masa depan, akan ada tindakan tegas melalui jalur hukum. Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

 

Atas permintaan pihak tambang kepada PolPP Kabupaten Pasuruan, Soni Kuryantono selaku Kepala KBPPUD untuk mengambil tindakan aksi yang menghambat proses pekerjaan penambangan segara sigap menuju lokasi.

Baca Juga :  Kukuhkan Calon Anggota BPD Baru, Pemdes Pasir Eurih Jamin 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Kabid PolPP memberi penjelasan kepada BPD dan Kaur Desa Sumber Banteng (foto: Chu realitapublik.id)

Saat pihak PolPP melakukan pengecekan lokasi, melihat bahwa blokade akses jalan masuk kendaraan menuju tambang menggunakan struktur cagak besi yang ditanam 5 titik dengan pondasi cor dan batu-batu besar oleh pendemo pada Minggu lalu berada di bahu jalan.

“Kalau melihat lokasi ini memang bahu jalan dari jalan, kita hanya membahas jalan guna kepentingan warga pengguna jalan untuk salipan, minggir, mogok, dan lainnya, dipastikan kalau ini akan kami buka,” ujar Soni.

Dalam waktu dekat, 1 sampai 2 hari berencana melakukan pembongkaran karena struktur tersebut dianggap mengganggu kepentingan umum pengguna jalan atau melanggar aturan yang berlaku.

“Dasar hukum untuk pembongkaran adalah Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pemasangan portal atau struktur lainnya di bahu jalan tanpa izin dari Bupati,” pungkas Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Berita Terbaru