KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pelaporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin 14 Oktober 2024 di sebuah kios pasar Gadingrejo yang dilakukan oleh NF (46) beralamat di Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tujuh bulan kasus ini dilaporkan, korban atau pelapor bersama suaminya mendatangi Polres untuk mempertanyakan perkembangan kelanjutan kasus tersebut kepada Brigpol Jefri Albarzani, S.H. selaku penyidik dari unit Tipiter Polres Pasuruan Kota. Saptu (17/5/25)
Setelah bertemu dengan penyidik, pelapor memaparkan hasil pertemuannya kepada wartawan. Ia menyampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik sudah menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan dalam waktu dekat, akan ada pemanggilan kembali terhadap pelaku.
“Penyidik menyatakan kasus ini sudah menjadi atensi Polres Pasuruan Kota. Dalam waktu dekat ini akan ada pemanggilan kembali kepada NF,” ujar pelapor.
Berkas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan NF segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah proses penyidikan selesai. Saat ini, proses penyidikan sudah hampir tuntas dan tinggal 3 tahapan lagi sebelum berkas kasus siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Kata penyidik menyebutkan bahwa tinggal 3 tahapan lagi sebelum berkas kasus pencemaran nama baik tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Brigpol Jefri Albarzani, S.H., penyidik dari Unit Tipiter Polres Pasuruan Kota, membenarkan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah proses penyidikan selesai.
Ia memberikan konfirmasi singkat melalui WhatsApp dengan mengatakan “Nggeh Pak,” yang berarti “Ya, Pak” dalam bahasa Jawa, menandakan kesepakatan atau konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan awak media.
Pelapor berharap kasus pencemaran nama baik ini segera diselesaikan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Tujuannya adalah agar keadilan dapat ditegakkan dan terlapor mendapatkan konsekuensi yang adil atas perbuatannya.
“Tidak ada kata damai, Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi terlapor maupun pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa,” ujar suami pelapor.
Penulis : Koko
Editor : Red







