Pelaporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Warga Tambaan Berkas Bakal Naik ke Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pelaporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin 14 Oktober 2024 di sebuah kios pasar Gadingrejo yang dilakukan oleh NF (46) beralamat di Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Tujuh bulan kasus ini dilaporkan, korban atau pelapor bersama suaminya mendatangi Polres untuk mempertanyakan perkembangan kelanjutan kasus tersebut kepada Brigpol Jefri Albarzani, S.H. selaku penyidik dari unit Tipiter Polres Pasuruan Kota. Saptu (17/5/25)

 

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran di Puskesmas Petungkriyono: LSM Pejuang 24 Penuhi Panggilan Inspektorat Pekalongan

Setelah bertemu dengan penyidik, pelapor memaparkan hasil pertemuannya kepada wartawan. Ia menyampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik sudah menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan dalam waktu dekat, akan ada pemanggilan kembali terhadap pelaku.

 

“Penyidik menyatakan kasus ini sudah menjadi atensi Polres Pasuruan Kota. Dalam waktu dekat ini akan ada pemanggilan kembali kepada NF,” ujar pelapor.

 

Berkas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan NF segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah proses penyidikan selesai. Saat ini, proses penyidikan sudah hampir tuntas dan tinggal 3 tahapan lagi sebelum berkas kasus siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

 

“Kata penyidik menyebutkan bahwa tinggal 3 tahapan lagi sebelum berkas kasus pencemaran nama baik tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Brigpol Jefri Albarzani, S.H., penyidik dari Unit Tipiter Polres Pasuruan Kota, membenarkan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah proses penyidikan selesai.

 

Ia memberikan konfirmasi singkat melalui WhatsApp dengan mengatakan “Nggeh Pak,” yang berarti “Ya, Pak” dalam bahasa Jawa, menandakan kesepakatan atau konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan awak media.

Baca Juga :  Transparansi Rekrutmen? Warga Tanah Abang Demo Kantor Pertamina Adera, Ini 5 Poin Tuntutannya

 

Pelapor berharap kasus pencemaran nama baik ini segera diselesaikan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Tujuannya adalah agar keadilan dapat ditegakkan dan terlapor mendapatkan konsekuensi yang adil atas perbuatannya.

 

“Tidak ada kata damai, Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi terlapor maupun pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa,” ujar suami pelapor.

Penulis : Koko

Editor : Red

Berita Terkait

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Berita Terbaru