LABUHANBATU realitapublik.id – Pengerusakan portal palang pembatasan dimensi angkutan yang baru dibangun pada 21 Mei 2025 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu yang viral di media sosial. Portal tersebut dibangun di persimpangan Jalan HSJ dan diduga dengan sengaja dirusak hanya dua hari setelah pembangunan.
Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya merupakan organisasi mahasiswa yang aktif menyuarakan isu-isu sosial dan politik di Labuhanbatu Raya angkat bicara melalui konferensi pers. Saptu (24/5/2025)
Dari informasi terhimpun, kejadian pengerusakan aset daerah terjadi pada Jumat siang, 23 Mei 2025, di persimpangan HSJ, tepatnya di Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Portal pembatas dimensi kendaraan yang baru dibangun oleh Dinas Perhubungan Labuhanbatu dirusak dengan cara ditabrak, sehingga besi portal bagian atas rusak dan terbuka, membuatnya tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kuat dugaan kami hal tersebut dilakukan dengan sengaja oleh pihak menejemen PT. HSJ ( hari sawit jaya) dengan memerintahkan atau meminta pihak perusahaan tangki CPO yang bermitra dengan Asian group untuk memerintah supir tangki CPO tersebut menerobos paksa portal atau pembatas dimensi angkutan yang di bangun secara sah sesuai dengan peraturan kabupaten Labuhanbatu nomor 7 Tahun 2024 yang di bangun oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu,” beber aktivis GERAM.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh mahasiswa dari Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya, mereka menyatakan sikap meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya Bupati, untuk mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi terhadap pelaku pengerusakan aset daerah.
Adapun pernyataan aktivis GERAM Labuhanbatu menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa pengerusakan aset pemerintah sarana dan prasarana fasilitas publik adalah suatu perbuatan melawan hukum Pengerusakan portal, yang merupakan prasarana jalan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 275 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, tindakan pengerusakan atau penghancuran barang, termasuk portal, juga diatur dalam Pasal 406 KUHP
2. Meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk segera menyusut tuntas dan membentuk tim khsusus dalam penyelidikan dan pengerusakan portal yang dibangun oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Kami selaku mahasiswa dan putra daerah kabupaten Labuhanbatu tidak ingin adanya oknum-oknum pengusaha yang melanggar peraturan-peraturan yang ada di kabupaten Labuhanbatu dan mencoreng nama baik pemerintah kabupaten Labuhanbatu yang kami cintai dan kami banggakan.
3. Besar harapan kami kepada ibu bupati Kabupaten Labuhanbatu untuk segera mengusut perkebunan HSJ dibawah group Asian Agri yang kuat dugaan kami tidak patuh terhadap aturan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan juga kami meminta untuk segera dilakukan permohonan rekomendasi kepada atr/bpn RI untuk mengukur ulang luas HGU yang dikuasai oleh perkebunan HSJ.
Dengan demikian, GERAM berharap bahwa tindakan tegas dari APH dan pemerintah dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengerusakan aset daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum.
“Jika hal ini tidak segera ditanggapi, kami dari Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) dan putra/putri daerah asli Labuhanbatu akan turun mengeruduk Mapolres Labuhanbatu dan Kantor Bupati Labuhanbatu sebagai bentuk protes dan tuntutan atas ketidakpedulian pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap kasus pengerusakan aset daerah,” tegasnya.
Penulis : Jep
Editor : Chu







