Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 51,83 Gram

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 51,83 gram. Seorang pria berinisial MJ (56), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap saat berada di samping rumahnya pada Sabtu (21/6/2025) dini hari.

 

Baca Juga :  Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka PAR. MJ diketahui berperan sebagai pengedar dan mengaku mendapat keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram sabu, serta bisa menggunakan narkotika itu secara gratis.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, satu buku catatan transaksi, uang tunai Rp1.257.000, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Baca Juga :  Wali Kota Adi Wibowo Hadiri Silaturahmi KAHMI-FORHATI: Tekankan Peran Strategis Kader HMI bagi Pasuruan

 

Tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

 

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru