KOTA PASURUAN realitapublik.id – Anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PDI Perjuangan, Mahfud Husairi, S.T., menggelar reses II tahun 2025 untuk menyerap aspirasi masyarakat. Acara yang didampingi anggota dewan Rere dan Wahyu Widodo dihadiri oleh sekitar 50 tim sukses dari Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Senin (4/8/25).
Dalam forum tersebut, Mahfud Husairi membuka kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan saran dan kritik. Berbagai masalah diutarakan oleh warga, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Seorang warga dari Kelurahan Karangketug menyoroti masalah banjir yang sering terjadi dan tak kunjung surut dalam 24 jam. Ia berharap DPRD Kota Pasuruan dapat menindaklanjuti keluhan tersebut dengan pengadaan rumah pompa.

Menanggapi hal ini, Mahfud menjelaskan bahwa penanganan sungai Welang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Namun, ia memastikan bahwa masalah ini sudah menjadi perhatian dan akan terus dibahas oleh DPRD Kota Pasuruan,” ucapnya.
Isu lain yang muncul adalah seputar pendidikan. Warga mempertanyakan pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan kesulitan mendapatkan KIP Kuliah.
Mahfud menjawab bahwa penggunaan anggaran 20% untuk pendidikan sudah sesuai dengan undang-undang dan menjadi tanggung jawab pengawasan DPRD. Terkait KIP.
“Kita mengupayakan program ini untuk siswa SD dan SMP, sementara KIP Kuliah akan diakomodasi melalui agenda partai dengan harapan dapat diakses melalui Komisi X bagi mahasiswa baru,” terangnya.
Selain itu, seorang warga dari Kelurahan Krapyakrejo mengeluhkan pelayanan Puskesmas Karangketug yang dinilai lambat dan berbelit-belit. Ia membandingkannya dengan Puskesmas Kraton yang prosesnya jauh lebih cepat. Warga juga menyampaikan persoalan bedah rumah dan persyaratan masuk SDN Randusari yang dipersulit.

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Mahfud Husairi berjanji akan menindaklanjuti masalah pelayanan puskesmas dengan berkoordinasi langsung ke kepala dinas terkait. Mengenai bedah rumah.
“Secara aturan, penerima tidak boleh mendapatkan bantuan kembali di tahun berikutnya. Untuk persyaratan sekolah, kita akan meminta dinas terkait untuk mengakomodasi kebutuhan warga,” ujarnya.
Pertanyaan-pertanyaan lain juga di luapkan diantaranya perihal tarif Parkir RSUD Rumah Sakit Purut dan Peraturan Baru Sekolah Dasar.

Rere menjelaskan bahwa RSUD Rumah Sakit Purut kini memiliki aturan parkir baru. Tarif parkir akan dikelola oleh pihak swasta atau ketiga untuk kendaraan yang tidak terkait dengan pasien. “Sementara itu, untuk keluarga pasien, akan ada penanganan khusus. Mereka akan diberikan surat dan tarif parkir yang dikenakan tetap,” ujarnya.
Perihal peraturan baru Sekolah Dasar, mulai sekarang, ada peraturan baru untuk jumlah murid di tiap kelas SD. Satu kelas maksimal hanya boleh diisi 28 murid. “Jika jumlahnya melebihi batas tersebut, murid tidak akan mendapatkan nomor Dapodik,” paparnya.
Rere juga berjanji akan membantu para wali murid yang mengalami kesulitan terkait peraturan sekolah ini.
Penulis : Chu
Editor : Red






