PASURUAN realitapublik.id — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tergabung dalam Aliansi JARAKK, melaporkan Kepala Desa (Kades) Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. Kamis (7/8/2025).
Aliansi JARAKK, yang terdiri dari LBH TNT, LSM Cakra Berdaulat, LSM Gerah, dan LSM PMDM, mendatangi kantor Kejaksaan Pasuruan di Jalan Raci, Kecamatan Bangil, mereka menyerahkan surat laporan dan sejumlah berkas sebagai bukti awal dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam laporan, Kades tersebut diduga menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah, yang paling mencolok diduga terjadi pada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami berharap Kejaksaan dapat proaktif memberikan kepastian hukum. Kami tidak punya kepentingan pribadi dalam laporan ini, kami hanya ingin menyelamatkan uang negara dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh warga,” ujar Gus Ujay, Ketua Umum LSM PMDM.
Sementara itu, Ketua LSM Gerah Pasuruan, Musa Abidin, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Ia menyebut praktik fiktif, mark-up harga, dan manipulasi laporan sebagai kejahatan yang terstruktur dan harus diproses secara pidana.
“Jika hanya berorientasi pada pengembalian uang, efek jera akan hilang dan korupsi dianggap seperti pinjaman sah. Oleh karena itu, kami mendesak proses hukum ditegakkan tuntas,” tegas Musa.
Penulis : Yudistira
Editor : Saichu







