LPK Kritik RSUD Dr. Soedarsono, Soroti Ketidakprofesionalan Staf dan Pelayanan Buruk

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedarsono Pasuruan lagi-lagi menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)  Barata yang menilai ada ketidakprofesionalan staf yang merugikan pasien.

 

Ketua Umum LPK Barata, Irfan Budi Darmawan, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sangat menyayangkan kondisi ini, dari dulu tidak ada perubahan. Kami menilai ada ketidakprofesionalan yang merugikan pasien, terutama saat proses perpindahan pasien dan pergantian jam kerja staf,” ujarnya.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

 

Ia mencontohkan, buruknya komunikasi antara perawat IGD dan perawat ruang rawat inap seringkali membuat pasien terlantar.

 

“Pasien dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kondisi ini semakin parah saat pergantian shift, di mana pasien harus menunggu lebih lama lagi,” lanjutnya.

 

Menurutnya, hal ini menunjukkan pelayanan yang jauh dari kata profesional. Atas kondisi tersebut, LPK mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan

 

“Kami mempertanyakan apakah Pemkot pernah menerapkan sanksi administratif terhadap RSUD Dr. Soedarsono?” tanyanya.

 

Sanksi-sanksi seperti teguran lisan/tertulis, denda, atau bahkan pencabutan izin operasional seharusnya bisa diterapkan sesuai undang-undang.

 

Ia berharap Pemkot bisa segera menindaklanjuti hal ini. Jika tidak ada perubahan nyata, ia berjanji akan mengambil langkah lebih serius.

Baca Juga :  Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

 

“Saya akan mengirimkan surat resmi kepada Ombudsman,” tegasnya.

 

Langkah ini ia ambil sebagai upaya untuk mendorong perbaikan signifikan demi hak-hak pasien. Dimana, sanksi administratif dan hukum bisa dikenakan kepada rumah sakit yang lalai, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Berita Terbaru