KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedarsono Pasuruan lagi-lagi menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata yang menilai ada ketidakprofesionalan staf yang merugikan pasien.
Ketua Umum LPK Barata, Irfan Budi Darmawan, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sangat menyayangkan kondisi ini, dari dulu tidak ada perubahan. Kami menilai ada ketidakprofesionalan yang merugikan pasien, terutama saat proses perpindahan pasien dan pergantian jam kerja staf,” ujarnya.
Ia mencontohkan, buruknya komunikasi antara perawat IGD dan perawat ruang rawat inap seringkali membuat pasien terlantar.
“Pasien dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kondisi ini semakin parah saat pergantian shift, di mana pasien harus menunggu lebih lama lagi,” lanjutnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pelayanan yang jauh dari kata profesional. Atas kondisi tersebut, LPK mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Pasuruan.
“Kami mempertanyakan apakah Pemkot pernah menerapkan sanksi administratif terhadap RSUD Dr. Soedarsono?” tanyanya.
Sanksi-sanksi seperti teguran lisan/tertulis, denda, atau bahkan pencabutan izin operasional seharusnya bisa diterapkan sesuai undang-undang.
Ia berharap Pemkot bisa segera menindaklanjuti hal ini. Jika tidak ada perubahan nyata, ia berjanji akan mengambil langkah lebih serius.
“Saya akan mengirimkan surat resmi kepada Ombudsman,” tegasnya.
Langkah ini ia ambil sebagai upaya untuk mendorong perbaikan signifikan demi hak-hak pasien. Dimana, sanksi administratif dan hukum bisa dikenakan kepada rumah sakit yang lalai, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis : Chu
Editor : Red






