KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pertemuan audiensi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di Kota Pasuruan pada Rabu, 24 September 2025, menuai kritik.
Pasalnya, acara yang digelar di Gedung Gradhika ini berlangsung tertutup, di mana wartawan tidak diizinkan masuk untuk meliput.
Larangan ini memicu spekulasi dan protes dari sejumlah awak media. Seorang wartawan lokal menyebut keputusan ini mencederai demokrasi dan menunjukkan ketidakprofesionalan Pemkot Pasuruan.
“Pemerintahan hari ini di bawah rata-rata. Membangun kekuasaan tidak demokratis,” katanya.
Menurutnya, pers adalah bagian dari publik yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Pelarangan ini bukan hanya kesalahan satu oknum, melainkan cerminan dari sikap Pemkot Pasuruan yang dinilai “tidak peduli dengan pers.”
Ia menegaskan, melarang wartawan meliput kegiatan publik bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dilindungi hukum.
“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi hukum. Mereka bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Padahal, wartawan dan pemerintah seharusnya menjadi mitra yang bersinergi.
Pemerintah bertugas membangun, sedangkan pers menginformasikan pembangunan itu kepada masyarakat.
Penulis : *Chu
Editor : Red







