Kasus Korupsi, Dua Oknum Pejabat DLH Tubaba Ditahan di Rutan, Kerugian Negara 1,3 M

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firmansyah mengenakan rompi tahanan saat digiring oleh petugas. (Photo: Rody Sandra/realitapublik.id)

i

Firmansyah mengenakan rompi tahanan saat digiring oleh petugas. (Photo: Rody Sandra/realitapublik.id)

TUBABA realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

 

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemeriksaan kembali dan penetapan tersangka pada Senin, 13 Oktober 2025.

 

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Firmansyah (F), Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2025, dan Hartawan (H), Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup

 

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.363.096.300,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Modus operandi yang dilakukan adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin di DLH, serta penyisihan 20% dari setiap pencairan untuk oknum Kepala Dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung.

Baca Juga :  Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

 

Dua tersangka dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

 

  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H).

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

 

Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Firmansyah (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, sementara Hartawan (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Tulang Bawang Barat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.(*)

Penulis: Rody Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider
Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:17 WIB

Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Kamis, 3 September 2026 - 17:26 WIB

Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru