KOTA PASURUAN realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (48) atas kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pelaku, yang merupakan warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan dikenal sebagai “preman” di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kompol Muljono menyebut, penangkapan ini bermula saat anggota Unit Reskrim melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, yang menyasar tindak pidana seperti curat, curas, curanmor, dan penyalahgunaan senjata tajam.
“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, lengkap dengan gagang dan sarung kayu cokelat, satu buah tas warna abu-abu, dan satu potong kaos lengan pendek warna hitam.
Perlu diketahui, MA sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Purworejo atas kasus pemukulan terhadap seorang pedagang. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.
Setelah diamankan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Muljono menegaskan bahwa kasus kepemilikan senjata tajam ini masih dalam tahap penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Tim






