The Souls Malang Tidak Berizin Klub Malam, DPMPTSP: Aktivitas DJ dan Dansa Melanggar Aturan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA MALANG realitapublik.id -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa tempat hiburan The Souls di Jl. Laksda Adi Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam maupun diskotik.

 

Penegasan ini disampaikan setelah muncul polemik terkait aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

 

Arif menjelaskan bahwa berdasarkan data perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS), The Souls sebelumnya mengajukan empat KBLI, yakni restoran, bar, klub malam, dan diskotik. Namun dua KBLI terakhir telah dihapus.

 

“Sekarang KBLI-nya tinggal dua. Klub malam dan diskotik itu sudah dihapus. Yang ada hanya restoran dan bar,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla 2026, Polsek Penukal Utara Cek Kesiapan Fasilitas PT LKK 

 

Menurut Arif, pada 2023 The Souls telah menerima sertifikat standar untuk kategori bar, tetapi bukan untuk klub malam atau diskotik. Karena itu, izin operasional yang diterbitkan pada April 2024 hanya berlaku untuk restoran dan bar.

 

“Artinya sekarang aktivitas yang boleh di sana itu hanya resto dan bar. Bar itu tempat untuk duduk, minum, dan mendengarkan musik dari sound. Tidak ada live music, tidak ada DJ, tidak ada lantai dansa,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa keberadaan DJ, live music, atau aktivitas dansa otomatis masuk kategori klub malam atau diskotik, yang tidak diizinkan di The Souls.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan, Polres Tulang Bawang Barat Periksa Ratusan Senpi Dinas dan Amunisi

 

“Kalau malam masih ada DJ, itu sudah salah. Sudah harus ditindak. Satpol PP wajib menutup,” kata Arif.

 

Arif juga menyoroti kesalahan dari pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut yang kerap menunjukkan dokumen yang belum lengkap kepada petugas.

tempat hiburan The Souls di Jl. Laksda Adi Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Bil realitapublik.id)

Untuk usaha dengan risiko menengah-tinggi seperti klub malam atau diskotik, diperlukan dua persyaratan utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang terverifikasi.

 

“NIB sudah terbit, tapi sertifikat standar untuk klub malam dan diskotik itu belum terverifikasi. Artinya memang belum ada izinnya,” jelasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

 

Ia menambahkan bahwa penghapusan dua KBLI hiburan malam bisa terjadi karena pengajuan pribadi atau penghapusan oleh DPMPTSP Provinsi melalui sistem OSS.

 

“Yang pasti, sekarang yang muncul hanya resto dan bar. Jadi kalau ada aktivitas hiburan malam, itu jelas pelanggaran,” ujarnya.

 

DPMPTSP Kota Malang telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan.

 

Arif menegaskan bahwa pemerintah kota Malang tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran perizinan.

 

“Kalau masih ada DJ dan aktivitas diskotik, ya harus ditutup. Tidak boleh lagi,” pungkasnya.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Presiden Resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Tiyuh Marga Kencana Siap Dorong Ekonomi Kerakyatan 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Lampung Utara Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Abung Timur
Gandeng Swasta dan Warga, Wabup Nadirsyah Sikat Jalan Rusak di Tubaba Lewat Gotong Royong 
Polres Pesawaran Sikat Pengedar Sabu di Way Lima, 36 Klip Siap Edar Disita
Dukung Generasi Sehat, Polres Tubaba Resmi Launching SPPG Kedua di Tiyuh Kagungan Ratu
Antisipasi Karhutla 2026, Polsek Penukal Utara Cek Kesiapan Fasilitas PT LKK 
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres PALI Gelar Layanan Kesehatan dan Bansos Door to Door 
Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Benuang, 20,20 Gram Barang Bukti Disita
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:33 WIB

Presiden Resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Tiyuh Marga Kencana Siap Dorong Ekonomi Kerakyatan 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:38 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Lampung Utara Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Abung Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gandeng Swasta dan Warga, Wabup Nadirsyah Sikat Jalan Rusak di Tubaba Lewat Gotong Royong 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:11 WIB

Polres Pesawaran Sikat Pengedar Sabu di Way Lima, 36 Klip Siap Edar Disita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB

Antisipasi Karhutla 2026, Polsek Penukal Utara Cek Kesiapan Fasilitas PT LKK 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:33 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres PALI Gelar Layanan Kesehatan dan Bansos Door to Door 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Benuang, 20,20 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29 WIB

Danrindam Kasuari Tutup Diktukba Gel II: 153 Prajurit Resmi Naik Pangkat

Berita Terbaru