The Souls Malang Tidak Berizin Klub Malam, DPMPTSP: Aktivitas DJ dan Dansa Melanggar Aturan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA MALANG realitapublik.id -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa tempat hiburan The Souls di Jl. Laksda Adi Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam maupun diskotik.

 

Penegasan ini disampaikan setelah muncul polemik terkait aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

 

Arif menjelaskan bahwa berdasarkan data perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS), The Souls sebelumnya mengajukan empat KBLI, yakni restoran, bar, klub malam, dan diskotik. Namun dua KBLI terakhir telah dihapus.

 

“Sekarang KBLI-nya tinggal dua. Klub malam dan diskotik itu sudah dihapus. Yang ada hanya restoran dan bar,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Permata CAI Jombang, Wapres Gibran Ingatkan Pemuda Kuasai Jiwa Entrepreneurship

 

Menurut Arif, pada 2023 The Souls telah menerima sertifikat standar untuk kategori bar, tetapi bukan untuk klub malam atau diskotik. Karena itu, izin operasional yang diterbitkan pada April 2024 hanya berlaku untuk restoran dan bar.

 

“Artinya sekarang aktivitas yang boleh di sana itu hanya resto dan bar. Bar itu tempat untuk duduk, minum, dan mendengarkan musik dari sound. Tidak ada live music, tidak ada DJ, tidak ada lantai dansa,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa keberadaan DJ, live music, atau aktivitas dansa otomatis masuk kategori klub malam atau diskotik, yang tidak diizinkan di The Souls.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

 

“Kalau malam masih ada DJ, itu sudah salah. Sudah harus ditindak. Satpol PP wajib menutup,” kata Arif.

 

Arif juga menyoroti kesalahan dari pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut yang kerap menunjukkan dokumen yang belum lengkap kepada petugas.

tempat hiburan The Souls di Jl. Laksda Adi Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Bil realitapublik.id)

Untuk usaha dengan risiko menengah-tinggi seperti klub malam atau diskotik, diperlukan dua persyaratan utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang terverifikasi.

 

“NIB sudah terbit, tapi sertifikat standar untuk klub malam dan diskotik itu belum terverifikasi. Artinya memang belum ada izinnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ritual "Ngawinkeun Cai": Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544

 

Ia menambahkan bahwa penghapusan dua KBLI hiburan malam bisa terjadi karena pengajuan pribadi atau penghapusan oleh DPMPTSP Provinsi melalui sistem OSS.

 

“Yang pasti, sekarang yang muncul hanya resto dan bar. Jadi kalau ada aktivitas hiburan malam, itu jelas pelanggaran,” ujarnya.

 

DPMPTSP Kota Malang telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan.

 

Arif menegaskan bahwa pemerintah kota Malang tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran perizinan.

 

“Kalau masih ada DJ dan aktivitas diskotik, ya harus ditutup. Tidak boleh lagi,” pungkasnya.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah
Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim
Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:49 WIB

Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:32 WIB

Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:34 WIB

Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Berita Terbaru