Gugatan Wanprestasi Jeruk Poncokusumo: Puluhan Petani Gugat Pembeli Rp1 Miliar Lebih ke PN Malang

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa petani bersama kuasa hukum, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., di PN Kabupaten Malang (Bil realitapublik.id)

i

Beberapa petani bersama kuasa hukum, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., di PN Kabupaten Malang (Bil realitapublik.id)

MALANG realitapublik.id – Sengketa dagang antara petani dan pembeli di Poncokusumo, Kabupaten Malang, berlanjut ke jalur hukum. Puluhan petani jeruk melalui kuasa hukumnya, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang di Kepanjen.

 

Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Wahyu Sulistyono, warga Desa Ngadireso, Poncokusumo, atas dugaan tindakan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak membayarkan kekurangan hasil pembelian jeruk dari para petani.

 

Jika diakumulasikan, total kerugian yang dialami puluhan petani tersebut mencapai kisaran Rp1 miliar lebih.

Baca Juga :  Dua Kecamatan di Lampung Utara Akhirnya Diguyur Hujan Deras, Redakan Suhu Panas dan Debu Vulkanik

 

Sidang perdana gugatan sederhana yang dijadwalkan pada Kamis pagi (20/11/2025) harus ditunda lantaran pihak tergugat, Wahyu Sulistyono, tidak hadir.

 

“Kami kecewa karena pihak yang kami gugat (Wahyu Sulistyono) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Hertanto Budi Prasetyo di PN Kabupaten Malang.

 

Meskipun tergugat mangkir, Hertanto menegaskan pihaknya akan mengikuti semua mekanisme persidangan yang berlaku.

 

Hertanto menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu untuk mendapatkan keputusan pengadilan. Jika PN Kabupaten Malang memutuskan bahwa tergugat harus membayar sisa kewajiban, namun Wahyu Sulistyono tetap tidak melunasi kekurangan bayarannya, kasus ini berpotensi berujung pada ranah pidana.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh

 

“Jika nanti Wahyu tetap tidak mau membayar, berarti memang ada unsur penipuan. Di situlah pidananya masuk dan kami akan laporkan pidananya,” tegas Hertanto, yang mengindikasikan adanya unsur penipuan.

 

Perwakilan petani, Suprianto, mengungkapkan bahwa Wahyu Sulistyono awalnya mendatangi petani untuk membeli hasil panen dan pembayarannya berjalan lancar di awal. Namun, di akhir kesepakatan, kekurangan pembayaran tidak kunjung diselesaikan.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

 

Rata-rata petani baru dibayar sekitar 15% dari total nilai kesepakatan. Sebagai contoh, ada petani yang sepakat menjual senilai Rp204 juta, tetapi baru menerima pembayaran sebesar Rp71 juta.

 

Suprianto dan para petani berharap melalui gugatan ini, Wahyu Sulistyono dapat kooperatif dan segera menyelesaikan semua tanggungannya kepada para petani.(*)

Penulis : Bil

Berita Terkait

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster
Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:39 WIB

Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Jumat, 11 September 2026 - 21:23 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB