MALANG realitapublik.id – Sengketa dagang antara petani dan pembeli di Poncokusumo, Kabupaten Malang, berlanjut ke jalur hukum. Puluhan petani jeruk melalui kuasa hukumnya, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang di Kepanjen.
Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Wahyu Sulistyono, warga Desa Ngadireso, Poncokusumo, atas dugaan tindakan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak membayarkan kekurangan hasil pembelian jeruk dari para petani.
Jika diakumulasikan, total kerugian yang dialami puluhan petani tersebut mencapai kisaran Rp1 miliar lebih.
Sidang perdana gugatan sederhana yang dijadwalkan pada Kamis pagi (20/11/2025) harus ditunda lantaran pihak tergugat, Wahyu Sulistyono, tidak hadir.
“Kami kecewa karena pihak yang kami gugat (Wahyu Sulistyono) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Hertanto Budi Prasetyo di PN Kabupaten Malang.
Meskipun tergugat mangkir, Hertanto menegaskan pihaknya akan mengikuti semua mekanisme persidangan yang berlaku.
Hertanto menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu untuk mendapatkan keputusan pengadilan. Jika PN Kabupaten Malang memutuskan bahwa tergugat harus membayar sisa kewajiban, namun Wahyu Sulistyono tetap tidak melunasi kekurangan bayarannya, kasus ini berpotensi berujung pada ranah pidana.
“Jika nanti Wahyu tetap tidak mau membayar, berarti memang ada unsur penipuan. Di situlah pidananya masuk dan kami akan laporkan pidananya,” tegas Hertanto, yang mengindikasikan adanya unsur penipuan.
Perwakilan petani, Suprianto, mengungkapkan bahwa Wahyu Sulistyono awalnya mendatangi petani untuk membeli hasil panen dan pembayarannya berjalan lancar di awal. Namun, di akhir kesepakatan, kekurangan pembayaran tidak kunjung diselesaikan.
Rata-rata petani baru dibayar sekitar 15% dari total nilai kesepakatan. Sebagai contoh, ada petani yang sepakat menjual senilai Rp204 juta, tetapi baru menerima pembayaran sebesar Rp71 juta.
Suprianto dan para petani berharap melalui gugatan ini, Wahyu Sulistyono dapat kooperatif dan segera menyelesaikan semua tanggungannya kepada para petani.(*)
Penulis : Bil






