Gugatan Wanprestasi Jeruk Poncokusumo: Puluhan Petani Gugat Pembeli Rp1 Miliar Lebih ke PN Malang

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa petani bersama kuasa hukum, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., di PN Kabupaten Malang (Bil realitapublik.id)

i

Beberapa petani bersama kuasa hukum, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., di PN Kabupaten Malang (Bil realitapublik.id)

MALANG realitapublik.id – Sengketa dagang antara petani dan pembeli di Poncokusumo, Kabupaten Malang, berlanjut ke jalur hukum. Puluhan petani jeruk melalui kuasa hukumnya, Hertanto Budi Prasetyo, S.H., M.H., mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang di Kepanjen.

 

Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Wahyu Sulistyono, warga Desa Ngadireso, Poncokusumo, atas dugaan tindakan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak membayarkan kekurangan hasil pembelian jeruk dari para petani.

 

Jika diakumulasikan, total kerugian yang dialami puluhan petani tersebut mencapai kisaran Rp1 miliar lebih.

Baca Juga :  Gandeng Gapoktan Sukajaya, PT PMC Kelola Agrowisata dan Hortikultura Demi Ketahanan Pangan

 

Sidang perdana gugatan sederhana yang dijadwalkan pada Kamis pagi (20/11/2025) harus ditunda lantaran pihak tergugat, Wahyu Sulistyono, tidak hadir.

 

“Kami kecewa karena pihak yang kami gugat (Wahyu Sulistyono) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Hertanto Budi Prasetyo di PN Kabupaten Malang.

 

Meskipun tergugat mangkir, Hertanto menegaskan pihaknya akan mengikuti semua mekanisme persidangan yang berlaku.

 

Hertanto menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu untuk mendapatkan keputusan pengadilan. Jika PN Kabupaten Malang memutuskan bahwa tergugat harus membayar sisa kewajiban, namun Wahyu Sulistyono tetap tidak melunasi kekurangan bayarannya, kasus ini berpotensi berujung pada ranah pidana.

Baca Juga :  Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

 

“Jika nanti Wahyu tetap tidak mau membayar, berarti memang ada unsur penipuan. Di situlah pidananya masuk dan kami akan laporkan pidananya,” tegas Hertanto, yang mengindikasikan adanya unsur penipuan.

 

Perwakilan petani, Suprianto, mengungkapkan bahwa Wahyu Sulistyono awalnya mendatangi petani untuk membeli hasil panen dan pembayarannya berjalan lancar di awal. Namun, di akhir kesepakatan, kekurangan pembayaran tidak kunjung diselesaikan.

Baca Juga :  Kunjungi Exit Tol Situbondo, Wapres Gibran Pacu Percepatan Investasi Koridor Jatim

 

Rata-rata petani baru dibayar sekitar 15% dari total nilai kesepakatan. Sebagai contoh, ada petani yang sepakat menjual senilai Rp204 juta, tetapi baru menerima pembayaran sebesar Rp71 juta.

 

Suprianto dan para petani berharap melalui gugatan ini, Wahyu Sulistyono dapat kooperatif dan segera menyelesaikan semua tanggungannya kepada para petani.(*)

Penulis : Bil

Berita Terkait

Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang
Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi
Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba
Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak
Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang
Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan
Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:39 WIB

Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:03 WIB

Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:11 WIB

Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Berita Terbaru