MALANG realitapublik.id – Ratusan siswa SMKN 8 Malang mendapat peringatan keras mengenai konsekuensi hukum perundungan (bullying) dalam sosialisasi yang digelar di sekolah tersebut, Selasa (9/12/2025).
Narasumber ahli, Hertanto Budhi Prasetyo S.S., S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa tindakan bullying di sekolah bukanlah sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana yang dapat menghancurkan masa depan.
Hertanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Malang Raya Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia, berupaya mematahkan mitos yang sering dipercaya pelajar.
“Mitos bahwa masih sekolah tidak bisa dipenjara itu salah besar. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memungkinkan adanya sanksi tegas bagi remaja di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana,” tegas Hertanto.
Advokat yang memiliki latar belakang ganda di bidang Sastra dan Hukum ini menjelaskan berbagai jenis bullying, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga cyberbullying. Secara spesifik, ia menyoroti jeratan hukum untuk perundungan di media sosial.
Pelaku cyberbullying dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Bagi siswa SMK yang dipersiapkan untuk terjun langsung ke dunia kerja, Hertanto memberikan peringatan keras (warning) bahwa rekam jejak bullying bisa menjadi penghalang fatal.
“Ingat, satu menit mem-bully, seumur hidup sulit cari kerja. Catatan pidana akan masuk dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan jejak digital akan menjadi ‘bendera merah’ bagi HRD perusahaan saat proses rekrutmen,” jelasnya.
Dalam sesi pemaparan solusi, Hertanto mengajak siswa untuk berani melapor jika menjadi korban atau saksi. Langkah-langkah yang disarankan meliputi pendokumentasian bukti (seperti screenshot atau rekaman), pelaporan ke pihak sekolah (Guru BK), hingga langkah hukum terakhir jika mediasi gagal.
Mengakhiri sesinya, Hertanto berpesan agar siswa SMKN 8 Malang tidak hanya cerdas secara keterampilan (skill), tetapi juga matang secara emosional dan taat hukum.
“Hukum tidak memandang usia ketika nyawa dan martabat orang lain terancam. Maka jadilah siswa SMK yang berkompeten secara skill dan santun secara hukum,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran Zero Tolerance terhadap bullying, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sadar hukum.
Penulis : Bil






