Ancaman Pidana dan Masa Depan Kerja: Advokat Hertanto Peringatkan Siswa SMKN 8 Malang, “Bullying Bukan Candaan”

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hertanto Budhi Prasetyo berikan edukasi bullying pada siswa-siawi SMKN 8 Malang (foto: Bil Realita Publik)

i

Hertanto Budhi Prasetyo berikan edukasi bullying pada siswa-siawi SMKN 8 Malang (foto: Bil Realita Publik)

MALANG realitapublik.id – Ratusan siswa SMKN 8 Malang mendapat peringatan keras mengenai konsekuensi hukum perundungan (bullying) dalam sosialisasi yang digelar di sekolah tersebut, Selasa (9/12/2025).

 

Narasumber ahli, Hertanto Budhi Prasetyo S.S., S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa tindakan bullying di sekolah bukanlah sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana yang dapat menghancurkan masa depan.

 

Hertanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Malang Raya Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia, berupaya mematahkan mitos yang sering dipercaya pelajar.

 

“Mitos bahwa masih sekolah tidak bisa dipenjara itu salah besar. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memungkinkan adanya sanksi tegas bagi remaja di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana,” tegas Hertanto.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

 

Advokat yang memiliki latar belakang ganda di bidang Sastra dan Hukum ini menjelaskan berbagai jenis bullying, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga cyberbullying. Secara spesifik, ia menyoroti jeratan hukum untuk perundungan di media sosial.

 

Pelaku cyberbullying dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Baca Juga :  Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

 

Bagi siswa SMK yang dipersiapkan untuk terjun langsung ke dunia kerja, Hertanto memberikan peringatan keras (warning) bahwa rekam jejak bullying bisa menjadi penghalang fatal.

 

“Ingat, satu menit mem-bully, seumur hidup sulit cari kerja. Catatan pidana akan masuk dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan jejak digital akan menjadi ‘bendera merah’ bagi HRD perusahaan saat proses rekrutmen,” jelasnya.

 

Dalam sesi pemaparan solusi, Hertanto mengajak siswa untuk berani melapor jika menjadi korban atau saksi. Langkah-langkah yang disarankan meliputi pendokumentasian bukti (seperti screenshot atau rekaman), pelaporan ke pihak sekolah (Guru BK), hingga langkah hukum terakhir jika mediasi gagal.

Baca Juga :  Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo

 

Mengakhiri sesinya, Hertanto berpesan agar siswa SMKN 8 Malang tidak hanya cerdas secara keterampilan (skill), tetapi juga matang secara emosional dan taat hukum.

 

“Hukum tidak memandang usia ketika nyawa dan martabat orang lain terancam. Maka jadilah siswa SMK yang berkompeten secara skill dan santun secara hukum,” tutupnya.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran Zero Tolerance terhadap bullying, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sadar hukum.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum
Dosen FEB Raih Juara III pada Ajang Melodost Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur
Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.
Aliansi Poros Tengah Demo Cabdin Pendidikan Pasuruan, Desak Transparansi SPMB dan Audit Dana BOS
Aksi di Tugu Adipura: Bunyi Centong Bersahutan Sambil Teriak ‘Jangan Stop MBG’
Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal
Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:19 WIB

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 20:29 WIB

Dosen FEB Raih Juara III pada Ajang Melodost Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19 WIB

Aliansi Poros Tengah Demo Cabdin Pendidikan Pasuruan, Desak Transparansi SPMB dan Audit Dana BOS

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama

Senin, 22 Juni 2026 - 11:19 WIB

Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini

Berita Terbaru