Ancaman Pidana dan Masa Depan Kerja: Advokat Hertanto Peringatkan Siswa SMKN 8 Malang, “Bullying Bukan Candaan”

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hertanto Budhi Prasetyo berikan edukasi bullying pada siswa-siawi SMKN 8 Malang (foto: Bil Realita Publik)

i

Hertanto Budhi Prasetyo berikan edukasi bullying pada siswa-siawi SMKN 8 Malang (foto: Bil Realita Publik)

MALANG realitapublik.id – Ratusan siswa SMKN 8 Malang mendapat peringatan keras mengenai konsekuensi hukum perundungan (bullying) dalam sosialisasi yang digelar di sekolah tersebut, Selasa (9/12/2025).

 

Narasumber ahli, Hertanto Budhi Prasetyo S.S., S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa tindakan bullying di sekolah bukanlah sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana yang dapat menghancurkan masa depan.

 

Hertanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Malang Raya Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia, berupaya mematahkan mitos yang sering dipercaya pelajar.

 

“Mitos bahwa masih sekolah tidak bisa dipenjara itu salah besar. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memungkinkan adanya sanksi tegas bagi remaja di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana,” tegas Hertanto.

Baca Juga :  KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol

 

Advokat yang memiliki latar belakang ganda di bidang Sastra dan Hukum ini menjelaskan berbagai jenis bullying, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga cyberbullying. Secara spesifik, ia menyoroti jeratan hukum untuk perundungan di media sosial.

 

Pelaku cyberbullying dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Baca Juga :  Wali Murid SMAN 2 Kota Pasuruan Keluhkan Beban Biaya Seragam dan Iuran Komite

 

Bagi siswa SMK yang dipersiapkan untuk terjun langsung ke dunia kerja, Hertanto memberikan peringatan keras (warning) bahwa rekam jejak bullying bisa menjadi penghalang fatal.

 

“Ingat, satu menit mem-bully, seumur hidup sulit cari kerja. Catatan pidana akan masuk dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan jejak digital akan menjadi ‘bendera merah’ bagi HRD perusahaan saat proses rekrutmen,” jelasnya.

 

Dalam sesi pemaparan solusi, Hertanto mengajak siswa untuk berani melapor jika menjadi korban atau saksi. Langkah-langkah yang disarankan meliputi pendokumentasian bukti (seperti screenshot atau rekaman), pelaporan ke pihak sekolah (Guru BK), hingga langkah hukum terakhir jika mediasi gagal.

Baca Juga :  Silaturahmi Tokoh Budaya Pasuruan: Perkuat Persatuan dan Dorong Pelestarian Kearifan Lokal

 

Mengakhiri sesinya, Hertanto berpesan agar siswa SMKN 8 Malang tidak hanya cerdas secara keterampilan (skill), tetapi juga matang secara emosional dan taat hukum.

 

“Hukum tidak memandang usia ketika nyawa dan martabat orang lain terancam. Maka jadilah siswa SMK yang berkompeten secara skill dan santun secara hukum,” tutupnya.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran Zero Tolerance terhadap bullying, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sadar hukum.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek
HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis
Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WIB

HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Berita Terbaru