Indramayu realitapublik.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu melakukan kegiatan penertiban terhadap reklame ilegal. Dari kegiatan tersebut petugas Satpol PP dan Damkar berhasil menyita ratusan reklame yang tidak memiliki izin secara resmi dan mangkir dari kewajiban bayar pajak. Rabu (10/12/2025).
Kasat Pol PP dan Damkar, Teguh Budiarso, memerintahkan dalam penertiban petugas haris memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.
“Fokuskan terhadap reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tertibkan,” kata Teguh Budiarso.
Dia menjelaskan, bahwa penertiban spanduk, banner dan reklame yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29A Tahun 2007 tentang pajak reklame. Adapun dasar penertiban dilakukan lantaran reklame yang dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Pajak reklame tidak dibayar dan masa berlaku habis.
“Tim Satpol PP melakukan patroli harian untuk memantau dan menemukan reklame ilegal. Reklame yang ditemukan tidak sesuai aturan akan dilepas atau dibongkar oleh petugas,” jelasnya.
Selain reklame, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar maupun pedagang kaki lima yang berjualan disembarang tempat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.(*)
Penulis: Roso
Editor : Red







