BANDAR LAMPUNG realitapublik.id – Polemik mengenai akuntabilitas pengawasan internal kepolisian kembali mencuat. Seorang warga, Aprohan Saputra, menyatakan kekecewaannya atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) yang diterimanya dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada Desember 2025.
Dalam surat bernomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025 tersebut, laporan Aprohan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh personel Satlantas Polres Way Kanan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung, AKBP Yonirizal Khova, S.H., secara tegas menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel terkait. Namun, bagi Aprohan, poin tersebut justru memicu tanda tanya besar karena minimnya uraian alasan.
“Surat itu hanya menyebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran’, tanpa menjelaskan indikator pemeriksaan atau bagian mana dari laporan kami yang dianggap tidak memenuhi unsur. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Aprohan.
Ia menilai, tanpa adanya alasan substantif yang diuraikan secara tertulis, hak pelapor untuk mendapatkan informasi yang jelas telah terabaikan.
Upaya Aprohan untuk mendapatkan kejelasan melalui kanal komunikasi resmi (Unit 3 Paminal) belum membuahkan hasil tertulis yang memuaskan. Pihak Propam menyarankan pelapor untuk datang langsung ke kantor jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, terdapat klausul dalam SP2HP-2 yang menyebutkan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Menurut Aprohan, hal ini semakin mempersempit ruang kontrol masyarakat atas proses penanganan pengaduan internal.
“Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Jika mekanisme pengawasan internal tidak memberikan penjelasan yang layak secara tertulis, kredibilitas institusi di mata masyarakat menjadi taruhannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat terkait masih menemui jalan buntu:
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kabid Propam.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, S.I.K., tidak memberikan respons saat dihubungi melalui saluran komunikasi resmi.
Aprohan menyatakan akan terus menyuarakan persoalan ini ke ruang publik. Baginya, posisi Propam sangat strategis sebagai penjaga marwah Polri, sehingga setiap penanganan pengaduan masyarakat seharusnya dijalankan dengan argumentasi hukum yang terbuka dan komunikatif.
Penulis : Rody Sandra
Editor : Saichu







