Laporan Dihentikan Tanpa Penjelasan Rinci, Warga Pertanyakan Transparansi Propam Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aprohan Saputra, nyatakan kekecewaannya atas SP2HP yang diterima (foto: Rody Sandra Realita Publik)

i

Aprohan Saputra, nyatakan kekecewaannya atas SP2HP yang diterima (foto: Rody Sandra Realita Publik)

BANDAR LAMPUNG realitapublik.id – Polemik mengenai akuntabilitas pengawasan internal kepolisian kembali mencuat. Seorang warga, Aprohan Saputra, menyatakan kekecewaannya atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) yang diterimanya dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada Desember 2025.

 

Dalam surat bernomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025 tersebut, laporan Aprohan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh personel Satlantas Polres Way Kanan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

 

Surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung, AKBP Yonirizal Khova, S.H., secara tegas menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel terkait. Namun, bagi Aprohan, poin tersebut justru memicu tanda tanya besar karena minimnya uraian alasan.

Baca Juga :  Tekan Risiko Hukum, Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Teken MoU Datun

 

“Surat itu hanya menyebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran’, tanpa menjelaskan indikator pemeriksaan atau bagian mana dari laporan kami yang dianggap tidak memenuhi unsur. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Aprohan.

 

Ia menilai, tanpa adanya alasan substantif yang diuraikan secara tertulis, hak pelapor untuk mendapatkan informasi yang jelas telah terabaikan.

 

Upaya Aprohan untuk mendapatkan kejelasan melalui kanal komunikasi resmi (Unit 3 Paminal) belum membuahkan hasil tertulis yang memuaskan. Pihak Propam menyarankan pelapor untuk datang langsung ke kantor jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hadapi Krisis Iklim, PT PMC Gelar Aksi Tanam 5.000 Pohon di Tamansari

 

Selain itu, terdapat klausul dalam SP2HP-2 yang menyebutkan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Menurut Aprohan, hal ini semakin mempersempit ruang kontrol masyarakat atas proses penanganan pengaduan internal.

 

“Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Jika mekanisme pengawasan internal tidak memberikan penjelasan yang layak secara tertulis, kredibilitas institusi di mata masyarakat menjadi taruhannya,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat terkait masih menemui jalan buntu:

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kabid Propam.

 

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, S.I.K., tidak memberikan respons saat dihubungi melalui saluran komunikasi resmi.

 

Aprohan menyatakan akan terus menyuarakan persoalan ini ke ruang publik. Baginya, posisi Propam sangat strategis sebagai penjaga marwah Polri, sehingga setiap penanganan pengaduan masyarakat seharusnya dijalankan dengan argumentasi hukum yang terbuka dan komunikatif.

Penulis : Rody Sandra

Editor : Saichu

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru