KOTA PEKALONGAN realitapublik.id – Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menyukseskan Strategi Nasional Reforma Agraria sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (23/12/2025).
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar urusan administratif penataan tanah, melainkan instrumen vital untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui pemanfaatan lahan yang tepat guna.
Dalam arahannya, Wawalkot Balgis menginstruksikan penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para pemangku kepentingan. Ia berharap keberhasilan penataan aset dan akses yang telah berjalan di Kelurahan Degayu dan Bugisan dapat direplikasi ke wilayah lain.
“Reforma agraria harus menjadi instrumen pembangunan yang nyata manfaatnya. Saya mendorong para Camat dan Lurah untuk lebih aktif menginventarisasi wilayah yang membutuhkan intervensi agar program ini tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegas Balgis Diab.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Khaerudin, melaporkan bahwa GTRA telah resmi diperkuat melalui Keputusan Wali Kota Nomor 432 Tahun 2025. Peran gugus tugas ini mencakup penyiapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), fasilitasi akses, hingga penyelesaian sengketa agraria.
Saat ini, Kota Pekalongan telah memiliki beberapa proyek percontohan yang sukses:
Kampung Reforma Agraria: Terletak di Bugisan.
Konsolidasi Tanah: Sedang berjalan di Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu.
Ke depan, strategi ini akan diintegrasikan dengan penataan kawasan kumuh skala besar. Salah satu agenda prioritas adalah rencana penataan Kampung Pasirsari seluas 19 hektare yang telah diusulkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Pemerintah Kota Pekalongan telah memetakan lima lokasi strategis yang akan diusulkan melalui skema Dana Alokasi Khusus Integrasi (DAK-PPKT) untuk periode 2027–2029: Clumprit, Bandengan, Pabean, Pasir Kraton Kramat dan Tirto.
“Seluruh proses penataan kawasan ini akan kami selaraskan dengan legalitas tanah bersama Kantor Pertanahan Kota Pekalongan guna memberikan kepastian hukum bagi warga,” jelas Khaerudin.
Melalui koordinasi ini, Pemkot Pekalongan optimistis agenda reforma agraria 2026 dan seterusnya akan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, tertata, dan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat lokal.
Penulis : Wildan






