PASURUAN realitapublik.id – Teka-teki hilangnya satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax bernomor polisi N 9902 TI selama tujuh bulan terakhir akhirnya terkuak. Kasus yang menyeret konflik internal antar-pekerja proyek ini resmi dilaporkan kembali ke Polres Pasuruan Kota sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (26/12/2025).
Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh KA SPKT Resor Pasuruan Kota, Moch Muchlis, S.H., dengan nomor registrasi: STTLP/B/126/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor, Awan Alfarizi, menuntut keadilan atas aset milik mendiang ayahnya yang dijadikan “jaminan” secara sepihak oleh oknum mandor.
Peristiwa ini bermula pada 13 Mei 2025, saat mobil tersebut disewa secara bulanan oleh seorang pemborong berinisial HLM untuk operasional proyek di kawasan industri PIER, Pasuruan. Namun, sengketa pecah ketika upah pekerja senilai puluhan juta rupiah dikabarkan tidak dibayarkan oleh HLM.
Buntut dari kemacetan upah tersebut, seorang mandor berinisial KLWN mengambil langkah nekat dengan membawa kabur unit pickup tersebut. Ia menjadikan kendaraan itu sebagai sandera agar HLM segera melunasi utang piutang terhadap para pekerja.
Ironisnya, aksi penyanderaan oleh KLWN diduga kuat salah sasaran. Unit pickup tersebut bukan merupakan milik HLM, melainkan milik keluarga pelapor yang murni hanya menyewakan kendaraan melalui perantara berinisial ANDK.
Setelah berbulan-bulan tanpa kepastian, Awan Alfarizi melakukan investigasi mandiri hingga lintas provinsi. Usaha tersebut membuahkan hasil pada Rabu (24/12/2025), saat ia berhasil menemukan unit miliknya di wilayah Jawa Tengah.
“Kendaraan saya sudah hampir tujuh bulan tidak kembali. Kemarin saya sudah mendatangi kediaman KLWN dan melihat dengan mata kepala sendiri bahwa pickup saya berada di sana (daerah Grobogan, Jawa Tengah),” ungkap Awan kepada awak media di Mapolres Pasuruan Kota.
Kekhawatiran kini menyelimuti pihak keluarga. Mereka takut barang bukti tersebut akan dipindahtangankan atau dihilangkan jejaknya jika tidak segera diamankan oleh pihak berwajib. Awan mendesak Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk segera melakukan langkah teknis penjemputan unit di luar wilayah hukum Jawa Timur.
“Kami ingin mobil tersebut segera kembali ke tangan yang berhak. Lokasinya sudah jelas, kami sangat berharap pihak kepolisian merespons dengan cepat sebelum unit tersebut berpindah tangan lagi,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami laporan tersebut dan mempersiapkan koordinasi antar-wilayah hukum untuk mengamankan barang bukti yang kini berada di Jawa Tengah.
Penulis : Chu






