KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan pada Selasa malam (30/12/2025) menyisakan polemik. Acara yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja mulai pukul 21.30 WIB tersebut dikritik tajam karena dianggap tidak lazim dan jauh dari prinsip transparansi.
Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, bersama tokoh pemuda Wahyu Tri Hardianto dan Zainul Arifin, mempertanyakan urgensi pelaksanaan rotasi jabatan yang dilakukan di luar jam kerja resmi tersebut.
Ayi Suhaya menilai pelantikan pejabat pada tengah malam merupakan fenomena ironis. Menurutnya, mutasi pada waktu yang tidak wajar biasanya hanya dilakukan dalam kondisi darurat tertentu yang sangat mendesak.
“Artinya apa kejanggalan ini? Mutasi dilakukan malam hari di luar jam kerja. Biasanya, hal darurat itu menyangkut bencana alam, kondisi kesehatan pejabat yang kritis, atau keadaan darurat keamanan. Di Kota Pasuruan, kondisi itu tidak ada,” ujar Ayi saat memberikan keterangan.

Ia juga menyoroti peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang terdiri dari Sekda, Asisten I, dan BKD. Ia mempertanyakan apakah proses formal telah dilalui dengan benar sesuai mekanisme birokrasi yang sehat.
Kritik keras juga diarahkan pada aspek keterbukaan informasi publik. Ayi menyebut kerahasiaan dan waktu pelantikan yang “nyolong” waktu istirahat warga ini patut dicurigai sebagai upaya menyembunyikan sesuatu.
“Kita sebagai warga sangat kecewa. Ini diduga asal-asalan dan ‘siluman’. Mengapa pemerintah takut melakukan ini secara transparan di siang hari? Patut diduga ada penyimpangan besar yang ditutup-tutupi sehingga tidak berani terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya mengaku telah mengantongi dokumen pendukung, mulai dari undangan resmi hingga dokumentasi video dan foto kegiatan yang berlangsung hingga larut malam tersebut sebagai bahan laporan.
Atas temuan kejanggalan ini, Ayi Suhaya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polres hingga Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pengawasan ketat terhadap birokrasi di Kota Pasuruan.
“Jangan sampai ada main-main dalam kebijakan. Kami meminta KPK dan Kejagung mengusut tuntas. Ada dugaan kuat ini mutasi siluman atau bahkan mengarah pada dugaan transaksi jual beli jabatan. Jika ditemukan bukti transaksional, silakan tangkap dan proses hukum. Jangan biarkan praktik seperti ini tumbuh di kota yang kita cintai ini,” pungkas Ayi.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan teknis maupun urgensi di balik pemilihan waktu pelantikan pada malam hari tersebut.
Penulis : Chu







