KOTABUMI, realitapublik.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., bersama tim penasihat hukum pemerintah daerah, Senin (5/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tamu Bupati Lampung Utara tersebut dihadiri oleh rombongan penasihat hukum yang dipimpin oleh Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara beserta jajaran terkait.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik, pengelolaan aset daerah, hingga penyusunan produk hukum daerah. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sejak tahap perencanaan hingga implementasi program pembangunan.
Bupati Hamartoni Ahadis menegaskan bahwa pendampingan hukum yang profesional sangat krusial untuk meminimalisasi potensi sengketa atau permasalahan hukum di masa depan.
“Pendampingan hukum ini adalah upaya preventif agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Bupati Hamartoni.
Selain sebagai pelindung hukum, kehadiran tim penasihat hukum diyakini dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Dengan adanya kajian hukum yang mendalam, setiap langkah birokrasi diharapkan menjadi lebih terukur dan berintegritas.
Sinergi ini juga menjadi bagian dari fondasi besar penguatan reformasi birokrasi di Lampung Utara, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemkab Lampung Utara optimis bahwa dengan pelayanan publik yang aman dan tertib hukum, percepatan pembangunan daerah dapat tercapai secara maksimal.
Penulis : Rody Sandra






