TULANG BAWANG BARAT, RealitaPublik.ID — Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial EP (46) berhasil diamankan saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Rabu (7/1/2026) malam.
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H., mengonfirmasi penangkapan warga Tiyuh Gunung Terang tersebut dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian. Tersangka EP ditemukan sedang asyik berpesta narkoba dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita
Narkotika: 1 plastik klip kecil diduga sabu seberat 0,34 gram (dilapisi lakban hitam).
Alat Hisap: 2 buah bong, 5 tabung kaca pirek, sumbu pembakar, sendok sabu, dan selang pipet.
Perlengkapan: 1 buah wadah kaca berisi 87 plastik klip kecil kosong bekas pakai, korek api gas dengan jarum, dan wadah kaleng.
Aset Lainnya: 1 unit ponsel Vivo Y1902 dan 1 unit sepeda motor Honda Revo.
Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah mendekam di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Samsi Rizal, Jumat (16/01/2026).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.
Penulis : Rody Sandra






