Asyik Pesta Sabu, Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polres Tubaba

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TULANG BAWANG BARAT, RealitaPublik.ID — Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial EP (46) berhasil diamankan saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Rabu (7/1/2026) malam.

 

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H., mengonfirmasi penangkapan warga Tiyuh Gunung Terang tersebut dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Kasus ITE Oknum Wartawati di Pasuruan Naik Pembuktian, Penyidik Kantongi Petunjuk Ahli

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian. Tersangka EP ditemukan sedang asyik berpesta narkoba dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita

Narkotika: 1 plastik klip kecil diduga sabu seberat 0,34 gram (dilapisi lakban hitam).

Alat Hisap: 2 buah bong, 5 tabung kaca pirek, sumbu pembakar, sendok sabu, dan selang pipet.

Baca Juga :  Kebakaran di Perum PG Olean, Hanguskan Perabotan Rumah Akibat Puntung Rokok

Perlengkapan: 1 buah wadah kaca berisi 87 plastik klip kecil kosong bekas pakai, korek api gas dengan jarum, dan wadah kaleng.

Aset Lainnya: 1 unit ponsel Vivo Y1902 dan 1 unit sepeda motor Honda Revo.

 

Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah mendekam di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Samsi Rizal, Jumat (16/01/2026).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun Malang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru