Analisis Putusan MK 223: Prof. Juanda Tegaskan Anggota Polri Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN Tertentu

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum yang mencerahkan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan tersebut semakin mempertegas legalitas anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

 

Prof. Juanda menilai pertimbangan hukum MK dalam putusan ini sangat komprehensif, rasional, dan konsisten dengan semangat putusan sebelumnya.

 

Prof. Juanda menyatakan bahwa Putusan MK 223 secara prinsipil “sejiwa” dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hal ini berarti tidak ada perubahan norma yang melarang anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur Polri, sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

 

“Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi hukum yang membatalkan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu. Mahkamah justru konsisten menjaga keseimbangan antara UU ASN dan UU Kepolisian,” ujar Prof. Juanda.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa penilaian norma hukum tidak boleh dilakukan secara parsial. MK memandang UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

 

Artinya, prosedur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di instansi pusat harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU ASN.

 

Berdasarkan argumentasi hukum MK, anggota Polri aktif tetap diperbolehkan menduduki jabatan ASN tertentu dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Relevansi Tugas: Jabatan ASN tersebut memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.

Kesesuaian Kompetensi: Memenuhi jenjang kepangkatan dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Permintaan Khusus: Adanya permohonan dari pimpinan instansi pusat berdasarkan kebutuhan keahlian.

Prosedur Administratif: Mengikuti mekanisme seleksi dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga :  Kukuhkan Calon Anggota BPD Baru, Pemdes Pasir Eurih Jamin 30 Persen Keterwakilan Perempuan

 

Meskipun putusan ini memberikan kepastian hukum, Prof. Juanda memberikan catatan penting untuk penguatan regulasi ke depan. Ia mendorong agar dilakukan sinkronisasi lebih lanjut pada:

Revisi UU Kepolisian: Menentukan secara spesifik jenis jabatan dan kementerian/lembaga yang relevan dengan tugas kepolisian.

Peraturan Pemerintah (PP): Menyusun mekanisme operasional penempatan agar lebih transparan dan akuntabel.

 

“Kejelasan regulasi adalah implementasi mutlak dari putusan MK ini. Kita harus memastikan bahwa penempatan personel Polri di jabatan ASN tetap dalam koridor hukum dan profesionalisme,” pungkas Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU tersebut. (*)

Berita Terkait

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Berita Terbaru