Gubernur Ahmad Luthfi Larang Alih Fungsi Lahan Sawah jadi Koperasi Merah Putih

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, Realitapublik.id — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengeluarkan instruksi tegas terkait perlindungan sektor pertanian. Pihaknya melarang keras pengalihan fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi lahan kering untuk kepentingan apapun, termasuk untuk proyek koperasi atau permukiman.

 

Ketegasan ini disampaikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut mencuat saat Ahmad Luthfi melakukan kunjungan kerja di Surakarta, Rabu (04/02/2026). Gubernur menanggapi laporan terkait rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Sragen yang diduga memanfaatkan lahan berstatus LSD.

Baca Juga :  Aksi Sosial HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Tubaba Bagikan Air Bersih di Tiyuh Panaragan

 

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD. Itu sudah hukum alam dalam regulasi kita. Jika ada yang berani melanggar, itu luar biasa berisiko,” tegas Ahmad Luthfi.

 

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa larangan ini merupakan instruksi langsung yang selaras dengan ketentuan pemerintah pusat. Ia mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengawal status lahan produktif.

 

Baca Juga :  Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita

“Jangan coba-coba mengambil alih lahan LSD untuk diubah menjadi lahan kering. Itu aturan yang tidak boleh dilanggar. Kami berkomitmen mempertahankan 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jawa Tengah agar tidak dialihfungsikan,” imbuhnya.

 

Gubernur juga mengingatkan para Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Tengah agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan. Ia menekankan bahwa setiap pengajuan yang berkaitan dengan LSD harus melalui evaluasi pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke kementerian.

 

Mengenai sanksi bagi pihak yang nekat melanggar, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi berada di tangan pemerintah pusat. “Yang memiliki otoritas sanksi adalah Kementerian ATR/BPN. Kami di provinsi bertugas memastikan evaluasi dan pengawasan di lapangan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-80 

 

Langkah preventif yang diambil Gubernur Jateng ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Swasembada Pangan yang dicanangkan Presiden RI. Dengan menjaga luas lahan produktif, Jawa Tengah diharapkan tetap menjadi lumbung pangan nasional dan mampu melindungi kawasan industri pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang tidak terkendali. (*)

Penulis : Tim

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru