SEMARANG, Realitapublik.id — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengeluarkan instruksi tegas terkait perlindungan sektor pertanian. Pihaknya melarang keras pengalihan fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi lahan kering untuk kepentingan apapun, termasuk untuk proyek koperasi atau permukiman.
Ketegasan ini disampaikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang berlaku.
Pernyataan tersebut mencuat saat Ahmad Luthfi melakukan kunjungan kerja di Surakarta, Rabu (04/02/2026). Gubernur menanggapi laporan terkait rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Sragen yang diduga memanfaatkan lahan berstatus LSD.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD. Itu sudah hukum alam dalam regulasi kita. Jika ada yang berani melanggar, itu luar biasa berisiko,” tegas Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa larangan ini merupakan instruksi langsung yang selaras dengan ketentuan pemerintah pusat. Ia mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengawal status lahan produktif.
“Jangan coba-coba mengambil alih lahan LSD untuk diubah menjadi lahan kering. Itu aturan yang tidak boleh dilanggar. Kami berkomitmen mempertahankan 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jawa Tengah agar tidak dialihfungsikan,” imbuhnya.
Gubernur juga mengingatkan para Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Tengah agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan. Ia menekankan bahwa setiap pengajuan yang berkaitan dengan LSD harus melalui evaluasi pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke kementerian.
Mengenai sanksi bagi pihak yang nekat melanggar, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi berada di tangan pemerintah pusat. “Yang memiliki otoritas sanksi adalah Kementerian ATR/BPN. Kami di provinsi bertugas memastikan evaluasi dan pengawasan di lapangan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Langkah preventif yang diambil Gubernur Jateng ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Swasembada Pangan yang dicanangkan Presiden RI. Dengan menjaga luas lahan produktif, Jawa Tengah diharapkan tetap menjadi lumbung pangan nasional dan mampu melindungi kawasan industri pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang tidak terkendali. (*)
Penulis : Tim







