Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Lampung Utara Realitapublik.id – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam setelah beraksi di wilayah Kotabumi Selatan.

 

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama M. Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil No. 40, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

Baca Juga :  Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

 

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, jelas Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Herawati dan KBO Sat Reskrim Ipda Wiby saat Konferensi Pers, Rabu (18/2/26).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya Tim Tekab 308 Presisi, berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti, tambahnya.

Sementara itu KBO Satreskrim Ipda Wiby menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Bougenvil No. 40, RT 003/RW 002, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Kapolres AKBP Sendi Antoni Tegaskan Sinergi Polri Kawal Pembangunan

 

Saat itu, satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau dengan nomor polisi BE 3280 KY milik korban yang terparkir di dalam rumah dalam keadaan terkunci, hilang digondol pelaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, kemudian membawa kabur sepeda motor dan keluar melalui pintu depan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Baca Juga :  Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dakwaan Novena Husodho: "Tanpa Penawaran, Tidak Ada Praktik Pialang!"

 

Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus curat lain sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 12 Februari 2026.

 

Dalam kasus tersebut, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, sejumlah barang dagangan berupa jam tangan, parfum, aksesori, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, STNK sepeda motor, serta SIM milik korban lainnya.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Refleksi Semangat Kartini: KORLIP Lampung Rodi Sandra Ajak Perempuan Indonesia Terus Bersinar
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:19 WIB

Refleksi Semangat Kartini: KORLIP Lampung Rodi Sandra Ajak Perempuan Indonesia Terus Bersinar

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WIB

Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Berita Terbaru