Korupsi Dana Hibah Atlet: Mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Malang Resmi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KABUPATEN MALANG, Realitapublik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menetapkan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023.

 

Kedua tersangka berinisial RS (Mantan Ketua) dan BY (Mantan Bendahara) diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan prestasi atlet di wilayah Kabupaten Malang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat serta keterangan saksi yang mengarah pada tindak pidana penyimpangan keuangan negara.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Kembali Ditunda

 

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapati, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan RS selaku Ketua KONI dan BY selaku Bendahara KONI sebagai tersangka,” tegas Dr. Fahmi saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (20/02/2026).

 

Penyelidikan mengungkap pola penyalahgunaan yang terjadi selama dua tahun berturut-turut dengan rincian sebagai berikut:

 

Tahun – Anggaran – Nilai Hibah Pemkab Dugaan Penyimpangan:

Baca Juga :  Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

2022 Rp 2,5 Miliar Rp 309 Juta

2023 Rp 2,5 Miliar Rp 232 Juta

Total Kerugian Rp 5 Miliar Rp 542.303.432

 

Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kriteria atau prosedur yang berlaku dalam laporan pertanggungjawaban hibah tersebut. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 542 juta tersebut muncul dari kegiatan-kegiatan yang secara administratif maupun fisik tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi:

Baca Juga :  Momen Haru Mewarnai Nikah Massal Gratis Pemkab Indramayu 2026

Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Juncto: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

 

Kejari Kabupaten Malang memastikan akan terus mendalami kasus ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara demi keadilan bagi para atlet di Kabupaten Malang.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru