KABUPATEN MALANG, Realitapublik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menetapkan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023.
Kedua tersangka berinisial RS (Mantan Ketua) dan BY (Mantan Bendahara) diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan prestasi atlet di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat serta keterangan saksi yang mengarah pada tindak pidana penyimpangan keuangan negara.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapati, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan RS selaku Ketua KONI dan BY selaku Bendahara KONI sebagai tersangka,” tegas Dr. Fahmi saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (20/02/2026).
Penyelidikan mengungkap pola penyalahgunaan yang terjadi selama dua tahun berturut-turut dengan rincian sebagai berikut:
Tahun – Anggaran – Nilai Hibah Pemkab Dugaan Penyimpangan:
2022 Rp 2,5 Miliar Rp 309 Juta
2023 Rp 2,5 Miliar Rp 232 Juta
Total Kerugian Rp 5 Miliar Rp 542.303.432
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kriteria atau prosedur yang berlaku dalam laporan pertanggungjawaban hibah tersebut. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 542 juta tersebut muncul dari kegiatan-kegiatan yang secara administratif maupun fisik tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi:
Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Juncto: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Kejari Kabupaten Malang memastikan akan terus mendalami kasus ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara demi keadilan bagi para atlet di Kabupaten Malang.
Penulis : Bil
Editor : Chu






