Lansia di Pekalongan Tertipu Jaminan Emas Palsu, Kerugian Rp100 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban berikut barang bukti berupa jaminan perhiasan emas serta nota pembelian palsu. Photo: Wagiyono/realitapublik.id)

i

Korban berikut barang bukti berupa jaminan perhiasan emas serta nota pembelian palsu. Photo: Wagiyono/realitapublik.id)

PEKALONGAN, realitapublik.id – Nasib malang menimpa MB (78), seorang warga Kecamatan Pekalongan Timur. Ia menjadi korban penipuan bermodus pinjaman uang dengan jaminan perhiasan emas palsu hingga mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polresta Pekalongan Kota.

 

Aksi penipuan ini bermula saat pelaku berinisial KR (30) mendatangi korban bersama ibunya untuk meminjam uang. Setelah pinjaman pertama berhasil, KR kembali meminjam uang secara bertahap selama kurun waktu empat bulan dengan berbagai alasan mendesak.

Baca Juga :  Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

 

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan 42 buah perhiasan yang diklaim sebagai emas asli, mulai dari cincin, gelang, hingga kalung. Tak hanya itu, pelaku juga menyertakan nota pembelian atau surat toko palsu guna mengelabui korban.

 

“Pelaku bilang butuh uang cepat. Sebagai jaminan, dia menyerahkan emas lengkap dengan suratnya. Saat saya cek sekilas, fisiknya memang sangat mirip dengan aslinya,” ungkap MB saat melapor di Mapolresta Pekalongan Kota, Jumat (8/5/2026).

 

Kecurigaan korban muncul saat ia mengalami kesulitan finansial dan mencoba menghubungi KR untuk meminta pengembalian uang serta mengembalikan jaminan tersebut. Namun, pelaku selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Baca Juga :  Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

 

Lantaran janji tak kunjung ditepati, MB akhirnya membawa 42 perhiasan tersebut ke beberapa toko emas untuk dicek keasliannya. Hasilnya mengejutkan; seluruh perhiasan tersebut terbukti palsu, hanya berupa logam kuningan berlapis emas tipis. Nota pembelian yang diberikan pelaku pun dipastikan hasil rekayasa.

 

Merespons laporan tersebut, pihak Polresta Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bikin Haru! Warga Situbondo Ini Kaget Dapat Hadiah Umrah Gratis dari Kapolri

 

Kepolisian mencatat beberapa modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini, di antaranya memanfaatkan kedekatan personal, menciptakan situasi mendesak agar korban tidak sempat berpikir panjang, hingga menawarkan janji bunga tinggi.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur memberikan pinjaman dalam jumlah besar meski disertai jaminan barang berharga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (*)

Penulis : Wagiyono

Editor : Red

Berita Terkait

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun
Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja
Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa
Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Berita Terbaru