JAKARTA, realitapublik.id — Kabar baik bagi para pelaku usaha perikanan di tanah air. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam menekan biaya operasional sektor perikanan di tengah tingginya harga energi dunia.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kediaman Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/07/2026). Melalui kebijakan ini, kelompok nelayan skala menengah ke atas yang selama ini menggunakan solar nonsubsidi akan mendapatkan angin segar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah memandang pentingnya pemberian harga khusus bagi para pengusaha nelayan guna mendongkrak produktivitas mereka.
“Pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan. Dalam rapat tadi dibahas dan disepakati harga solar khusus tersebut berada di angka Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga Hartarto kepada media.
Airlangga membeberkan, sebelum adanya kebijakan ini, harga solar nonsubsidi di pasaran sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter. Kondisi tersebut sangat kontras dengan nelayan kecil pengguna kapal di bawah 30 GT yang masih memperoleh solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa biaya produksi rata-rata solar domestik saat ini sebenarnya mencapai sekitar Rp18.600 per liter. Guna memangkas harga menjadi Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui alokasi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Mekanisme ini memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut. Besaran sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai sepenuhnya oleh BPDP,” tambahnya seraya menegaskan bahwa BPDP memiliki kapasitas pendanaan yang sangat memadai.
Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan kuota solar dengan skema harga khusus ini sebesar 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian ruang gerak dan kestabilan biaya bagi pelaku usaha perikanan nasional.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang harganya agak tinggi sekarang. Dengan harga Rp15.000 per liter, diharapkan dapat membantu dan memperlancar proses operasional bagi nelayan dengan kapal 30 GT ke atas,” kata Bahlil.
Bahlil berjanji kementeriannya akan bergerak cepat menerbitkan aturan teknis berupa Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan. Ia juga kembali menggarisbawahi bahwa seluruh pembiayaan ini murni bersumber dari dana BPDP, bukan APBN.
Sebagai negara maritim yang sebagian besar wilayahnya merupakan kepulauan, mayoritas penduduk pesisir Indonesia menggantungkan hidupnya sebagai nelayan. Sektor perikanan juga tercatat menjadi salah satu penyumbang pajak dan devisa yang cukup besar bagi negara.
Melalui intervensi kebijakan harga solar ini, sektor perikanan nasional diharapkan dapat bergerak lebih dinamis, menjaga stabilitas pasokan ikan, serta meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Ke depan, para pelaku usaha berharap pasokan BBM khusus ini dapat tersalurkan secara lancar dan harganya dapat terus ditekan ke tingkat yang lebih ekonomis. (*)
Penulis : Fery Eka spt
Editor : Red






