Jualan Narkoba Lagi, Residivis di PALI Ini Ditangkap Polisi di Kediamannya

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMR alias UCM

i

KMR alias UCM

PALI SUMSEL, realitapublik.id — Seorang residivis berinisial KMR alias UCM (44) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhadapan dengan hukum. Warga asal Bukit Tudung Talang Barat ini ditangkap Satres Narkoba Polres PALI karena diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H , melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Hamdani SH mengatakan penangkapan terhadap KMR ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediamannya kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/2/24) pukul 18.00 WIB,” kata AKP Hamdani kepada wartawan, pada Sabtu (24/2/2024).

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa (8) paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 6,89 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga :  Residivis Pencurian Kayu Jati di Lampung Utara Diringkus Polisi 

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu (1) paket plastik klip bening berisikan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram, serta barang bukti lainnya berupa 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit HP merk Realme C.17 warna Biru dan satu potongan lakban warna hitam.

Baca Juga :  Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

“Terduga pelaku bandar narkoba beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hamdani.

KMR alias UCM

Kini KMR kembali harus meringkuk di dalam penjara. Dia disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lidian Heri)

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Siber Internasional
Polsek Talang Ubi Ungkap Dua Kasus: Pencuri Pipa Pertamina dan Mahasiswa Penggelap Uang Ayam Ditangkap 
Aksi Pencurian di Jalur Pipa Pertamina Terbongkar, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo
Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim
Mau Kabur ke Bangka, Pelaku Pencurian di PALI Ditangkap Tim Beruang Hitam
Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:27 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Siber Internasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polsek Talang Ubi Ungkap Dua Kasus: Pencuri Pipa Pertamina dan Mahasiswa Penggelap Uang Ayam Ditangkap 

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:15 WIB

Aksi Pencurian di Jalur Pipa Pertamina Terbongkar, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:31 WIB

Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:30 WIB

Mau Kabur ke Bangka, Pelaku Pencurian di PALI Ditangkap Tim Beruang Hitam

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

TNI-Polri

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:03 WIB