Polsek Sukun Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Tersangka AK Peragakan 35 Reka Adegan

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sukun gelar rekontruksi kasus pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang. 

i

Polsek Sukun gelar rekontruksi kasus pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang. 

Kota Malang, realitapublik.id – Polsek Sukun gelar rekonstruksi kasus kematian tragis perempuan berinisial EMF (29) dengan menghadirkan tersangka AK (26) di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. pada Kamis (24/7/2025),

 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka AK memperagakan 35 adegan kejadian dan memperlihatkan kronologi lengkap di kamar tempat korban ditemukan tak bernyawa.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo mengatakan rekontruksi ini berjalan selama kurang lebih satu jam dengan memperagakan 35 adegan.

 

“Rekonstruksi berjalan lancar dimulai jam 09.00 tapi selesai jam 10.00 seperempat. Ada 35 adegan yang kita lakukan, untuk saksi-saksi semuanya hadir yang keterlibatannya dan mengetahui peran serta dari tersangka itu sampai terungkap,” kata Wardi.

Baca Juga :  Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

 

Wardi menjelaskan, 35 adegan tersebut memperagakan mulai dari kedatangan korban dan tersangka di waktu yang sama. Kemudian tersangka dan korban menuju resepsionis dan menaruh kendaraannya di parkiran.

 

“Datang bersama-sama tapi beda kedatangannya pada saat masuk di dalam losmen atau Hotel itu bersamaan karena sudah janjian melalui medsos,” ungkap Wardi.

 

Kemudian, lanjut Wardi, setelah lama berselang, tersangka keluar losmen sendiri dengan cara tergesa-gesa. Lalu, saksi S yang masih ada hubungan keluarga dengan korban EMF berpapasan dengan tersangka. Saksi S dan suami korban mengecek kondisi korban yang diketahui telah tewas di dalam kamar.

 

Wardi menjelaskan bahwa suami korban maupun saksi S tidak terlibat dalam kasus ini. “Suami hanya mengantarkan, S dan pelaku tidak kenal. Jadi salah satu saksi yg duduk di depan itu. Total saksi lima, bukan mucikari,” jelasnya.

Baca Juga :  Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi, menyatakan unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

“Menurut kami, unsur pembuktian sudah cukup terpenuhi. Tidak ada orang lain di kamar itu dalam jeda waktu kejadian. Beberapa saksi juga melihat potongan-potongan petunjuk yang mengarah kuat kepada tersangka,” kata Suudi.

 

Rekonstruksi juga menambahkan satu adegan krusial yakni ketika korban mendorong tersangka hingga terjatuh. Adegan itu diduga menjadi pemicu emosi tersangka, yang kemudian membalas dengan tindakan kekerasan fatal.

Baca Juga :  Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

 

“Tadi ditambahkan satu adegan saat korban mendorong tersangka. Dari situ emosi tersangka memuncak dan berujung pada tindakan pencekikan hingga korban lemas. Setelah itu, mulut korban disumpal dengan sapu tangan dan ditutup dengan bantal,” lanjut Suudi.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rekonstruksi.

 

Dengan demikian, kasus pembunuhan tragis ini semakin terang benderang, dan tersangka AK dihadapkan pada hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, seorang wanita berinisial EMF warga Pakisaji ditemukan tewas di Losmen Windu Kentjono pada Senin (16/6/2025) diduga menjadi korban pembunuhan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan AK warga Wajak, Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus ini.(*)

Reporter: Anu Billy

Editor: red

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB