Polsek Sukun Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Tersangka AK Peragakan 35 Reka Adegan

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sukun gelar rekontruksi kasus pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang. 

i

Polsek Sukun gelar rekontruksi kasus pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang. 

Kota Malang, realitapublik.id – Polsek Sukun gelar rekonstruksi kasus kematian tragis perempuan berinisial EMF (29) dengan menghadirkan tersangka AK (26) di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. pada Kamis (24/7/2025),

 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka AK memperagakan 35 adegan kejadian dan memperlihatkan kronologi lengkap di kamar tempat korban ditemukan tak bernyawa.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo mengatakan rekontruksi ini berjalan selama kurang lebih satu jam dengan memperagakan 35 adegan.

 

“Rekonstruksi berjalan lancar dimulai jam 09.00 tapi selesai jam 10.00 seperempat. Ada 35 adegan yang kita lakukan, untuk saksi-saksi semuanya hadir yang keterlibatannya dan mengetahui peran serta dari tersangka itu sampai terungkap,” kata Wardi.

Baca Juga :  Bupati Lucky Hakim Pastikan Pembangunan Jalan Berlanjut hingga 2027

 

Wardi menjelaskan, 35 adegan tersebut memperagakan mulai dari kedatangan korban dan tersangka di waktu yang sama. Kemudian tersangka dan korban menuju resepsionis dan menaruh kendaraannya di parkiran.

 

“Datang bersama-sama tapi beda kedatangannya pada saat masuk di dalam losmen atau Hotel itu bersamaan karena sudah janjian melalui medsos,” ungkap Wardi.

 

Kemudian, lanjut Wardi, setelah lama berselang, tersangka keluar losmen sendiri dengan cara tergesa-gesa. Lalu, saksi S yang masih ada hubungan keluarga dengan korban EMF berpapasan dengan tersangka. Saksi S dan suami korban mengecek kondisi korban yang diketahui telah tewas di dalam kamar.

 

Wardi menjelaskan bahwa suami korban maupun saksi S tidak terlibat dalam kasus ini. “Suami hanya mengantarkan, S dan pelaku tidak kenal. Jadi salah satu saksi yg duduk di depan itu. Total saksi lima, bukan mucikari,” jelasnya.

Baca Juga :  Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Keluarga Korban Kecelakaan

 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi, menyatakan unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

“Menurut kami, unsur pembuktian sudah cukup terpenuhi. Tidak ada orang lain di kamar itu dalam jeda waktu kejadian. Beberapa saksi juga melihat potongan-potongan petunjuk yang mengarah kuat kepada tersangka,” kata Suudi.

 

Rekonstruksi juga menambahkan satu adegan krusial yakni ketika korban mendorong tersangka hingga terjatuh. Adegan itu diduga menjadi pemicu emosi tersangka, yang kemudian membalas dengan tindakan kekerasan fatal.

Baca Juga :  Dihantam Gelombang Pasang dan Angin Kencang, 9 Perahu Nelayan di Jangkar Situbondo Tenggelam

 

“Tadi ditambahkan satu adegan saat korban mendorong tersangka. Dari situ emosi tersangka memuncak dan berujung pada tindakan pencekikan hingga korban lemas. Setelah itu, mulut korban disumpal dengan sapu tangan dan ditutup dengan bantal,” lanjut Suudi.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rekonstruksi.

 

Dengan demikian, kasus pembunuhan tragis ini semakin terang benderang, dan tersangka AK dihadapkan pada hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, seorang wanita berinisial EMF warga Pakisaji ditemukan tewas di Losmen Windu Kentjono pada Senin (16/6/2025) diduga menjadi korban pembunuhan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan AK warga Wajak, Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus ini.(*)

Reporter: Anu Billy

Editor: red

Berita Terkait

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Berita Terbaru