Kota Pasuruan, realitapublik.id – Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Krapyakrejo di Kota Pasuruan senilai Rp744,8 juta menuai sorotan.
Pelaksanaan proyek yang didanai APBD Kota Pasuruan Tahun 2025 ini diduga mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan minim pengawasan.
Pantauan di lokasi pada Selasa (23/9/25) menunjukkan para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, atau sepatu safety saat mengerjakan pondasi.
Padahal, imbauan “Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja” terpampang jelas di papan proyek.
Selain itu, tidak ada pengawas di lokasi saat tim liputan mencoba melakukan konfirmasi. Padahal, papan proyek mencantumkan CV. Nevo Konsultan sebagai pengawas dan CV. Fajar Utama sebagai pelaksana.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan tidak profesional karena kurangnya pengawasan.
Proyek dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender sejak 25 Agustus 2025 ini seharusnya memprioritaskan keselamatan pekerja dan standar yang berlaku.
Penulis : Tim
Editor : Red







