Lampura, realitapublik.id – Sekretaris Dareh Kabupaten Lampung Utara Drs. Lekok melantik dan mengambil sumpah 18 pejabat pejabat fungsional, di aula BKPSDM, Jumat 26 September 2025. Pelantikan 18 pejabat fungsional ini dari hasil uji kompetensi tingkat Nasional, setelah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelantikan ini juga hasil tidak lanjut rekomendasi dan pertimbangan-pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia, dan pelantikan ini berdasarkan dengan usulan Nomor 13371/R/HK. 0203/SD/0/ pada tanggal 1 September 2025, tentang pengangkatan pejabat fungsional dilingkungan Pemkab Lampung Utara.
Sekdakab Lampung Utara Drs. Lekok menyampaikan, bahwa dalam pelantikan pejabat fungsional ini mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (ASN)
“Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tetang Perubahan Nomor 17 Tahun 2020 tetang Manajemen Negeri Sipil,” ujar Sekdakab Lekok.
Dalam pelaksanaan pelantikan tersebut telah memperoleh persetujuan Kepala Badan Teknis Kepegawaian Negara.
Kata Sekdakab, pelantikan ini juga menjadi bagian dari penyegaran struktur organisasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelantikan adalah hal biasa dalam bingkai pemerintahan bagi ASN di mana pun.
“Bagi seluruh pejabat yang baru dilantik harus menjalankan amanah dengan penuh integritas demi kemajuan Kabupaten Lampung Utara. Laksanakan tugas dengan tulus, ikhlas, dan sepenuh hati,” kata Sekda menambahkan.
Adapun 18 pejabat fungsional yang dilantik berasal dari berbagai OPD, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Dinas Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Dinas Pertanian, Guru. Sebagian besar pelantikan fungsional dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur jabatan.(*)
Penulis : Rodi Sandra







