Audensi, FKHN Lampura Usulkan PPPK Paruh Waktu Bagi Tenaga Non ASN yang Tak Terakomodir

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus FKHN Lampung Utara saat audensi dengan Ketua DPRD Lampung Utara didampingi Komisi I dan IV, serta Kepala OPD Kabupaten Lampung Utara di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. (Photo: Rody Candra/realitapublik.id)

Pengurus FKHN Lampung Utara saat audensi dengan Ketua DPRD Lampung Utara didampingi Komisi I dan IV, serta Kepala OPD Kabupaten Lampung Utara di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. (Photo: Rody Candra/realitapublik.id)

LAMPURA realitapublik.id — Ketua FKHN (Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes) Lampung Utara, Desti Candra Yunita, menyampaikan usulan mengenai tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) yang belum terakomodir, agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Usulan tersebut disampaikan Ketua FKHN kepada DPRD dan Pemda Kabupaten Lampung Utara dalam acara audensi pada Senin 13 Oktober 2025, di Kantor DPRD Lampung Utara.

 

Dalam audensi ini, Ketua FKHN Lampung Utara, Desti Candra Yunita menyebutkan tenaga non ASN di Kabupaten Lampung Utara, jumlahnya masih cukup banyak yang statusnya hingga saat ini belum sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

“Tenaga non ASN tersebut tersebar di berbagai OPD dan selama ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tenaga teknis di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Magetan Pantau Pasokan dan Harga Bapokting Pascalebaran

 

Kata Desti, para tenaga non ASN baik tenaga honorer, guru dan tenaga kesehatan yang statusnya hingga kini belum sebagai PPPK Paruh Waktu, karena saat seleksi baik CPNS dan PPPK pada T.A 2024, ada yang tidak memenuhi syarat, tidak hadir mengikuti seleksi, dan dan ada juga yang tidak mendaftarkan diri.

 

Oleh karena itu, para tenaga honorer, guru dan tenaga kesehatan non ASN yang sudah masuk dalam pangkalan database BKN, dan tenaga harian lepas yang belum terakomodir, bisa diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Sedangkan untuk mengusulkan kembali tenaga non ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak, melainkan tetap harus mengikuti aturan, peraturan, dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Warga Marga Kencana Kompak Teken Surat Penolakan, Desak Pemkab Tubaba Tutup Karaoke Diva

 

“Kami berharap kepada Pemda dan DPRD Lampung Utara bisa mengawal dan memperjuangkan serta memfasilitasi agar mereka tidak hanya dapat di terima menjadi PPPK Paruh Waktu, namun juga bisa mendapatkan hak jaminan keselamatan kerja (K3) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga selaras dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur perlindungan atas keselamatan kerja,” kata Desti.

 

 

Dalam pertemuan ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, yang didampingi oleh Komisi I dan Komisi IV, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum terakomodir.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

 

Dalam pernyataannya, bahwa DPRD bersama Pemda Kabupaten Lampung Utara akan terus memperjuangkan, mengawal, dan memfasilitasi perjuangan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) agar tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan kembali.

 

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, yang didampingi sejumlah kepala OPD lain dalam acara ini, ia mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung perjuangan FKHN dalam memperjuangkan tenaga honorer di seluruh instansi yang belum masuk dalam database PPPK hingga tahun 2025.

 

“Kami berharap agar mereka dapat kembali diusulkan dengan tetap mengikuti aturan, dan regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.(*)

 

Penulis: Rody Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Berita Terbaru