MALANG realitapublik.id – Proses uji kompetensi (assessment) terhadap 12 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada Senin, 13 Oktober 2025, menuai kecaman keras dari publik. Salah satunya, Sam Wiwid Tuhu SH, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Bupati LIRA Kabupaten Malang.
Menurutnya, assessment seharusnya menjadi dasar rotasi dan promosi demi profesionalisme ASN. “Tapi assessment telah yang dilaksanakan tersebut justru dinilai berjalan di “ruang kelabu” tanpa kejelasan, memicu kekhawatiran akan manuver subyektif dan kegagalan regenerasi birokrasi,” kata Wiwid Tuhu, 15 Oktober 2025, di Malang.
Terkait proses uji kompetensi (assessment) terhadap 12 pejabat Pemkab Malang, Bupati Lira Malang menyoroti dua kejanggalan fundamental.
Berikut kejanggalan fundamental dalam pelaksanaan assessment yang disorot Bupati Lira Malang, Widi Tuhu:
Minimnya Transparansi dan Tujuan Tidak Jelas
Wiwid Tuhu SH. mempertanyakan tujuan hakiki assessment tersebut karena tidak adanya keterangan jelas mengenai tolok ukur dan tujuan yang ingin dicapai.
Fakta mengejutkan terungkap, di mana beberapa pejabat yang dipanggil untuk uji kompetensi mengaku tidak mengetahui secara pasti menjadi peserta assessment di alasan pemanggilan mereka.
Proses yang berjalan tanpa keterbukaan ini dinilai berpotensi hanya menjadi formalitas kekuasaan yang melahirkan aparatur yang menjadi pelayan kekuasaan, alih-alih pelayan publik yang profesional (Good Government).
Daftar peserta assessment dianggap “unik” karena didominasi oleh pejabat lama dan yang mendekati masa pensiun, termasuk nama senior seperti Ir. Tomie Herawanto, mantan Penjabat Sekda.
Kehadiran pejabat senior ini tanpa arah suksesi dinilai belum mencerminkan pola persiapan regenerasi kepemimpinan yang berkelanjutan. Kritik ini menguat mengingat hingga kini sejumlah jabatan strategis di Pemkab Malang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Dasar Hukum Diakui, Prinsip Transparansi Diabaikan
Meski secara hukum uji kompetensi diakui sah dan memiliki dasar kuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Wiwid menegaskan bahwa legalitas harus diimbangi dengan transparansi pada publik.
“Asesmen baru layak disebut langkah yang memenuhi nilai pemerintahan yang baik jika dilakukan dengan tolok ukur yang jelas serta pertanggungjawaban publik yang akuntabel,” tegas Wiwid.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan penjelasan resmi mengenai arah kebijakan, penilaian, maupun tindak lanjut konkret dari hasil assessment yang telah dilakukan, meninggalkan proses evaluasi pejabat dalam sorotan tajam publik masyarakat.(*)
Penulis: Andy Billy
Editor : Red







