Polemik Kasus Makam Winongan: Tersangka Gus Tom Gugat Praperadilan Polda Jatim dan Polres Pasuruan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS, saat berada di PN Bangil Pasuruan

i

Tim kuasa hukum dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS, saat berada di PN Bangil Pasuruan

Pasuruan realitapublik.id – Kasus penangkapan dua tersangka terkait pembongkaran Makam Serambi Winongan di Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, kini menghadapi tantangan hukum. Salah satu tersangka, Muhammad Su’ud alias Gus Tom, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap termohon Polda Jatim dan Polres Pasuruan.

 

Kuasa hukum Pemohon dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS membeberkan sejumlah fakta yang mendasari gugatan tersebut dalam konferensi pers di PN Bangil, Selasa (21/10/2025).

 

Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H., menyebut cacat hukum dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum pemohon menyoroti empat poin utama yang dianggap melanggar hukum dan prosedur.

 

Permohonan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasuruan pada 17 Oktober 2025 dengan register permohonan: PN BIL-68F19EEA31B4D dan saat ini menunggu jadwal sidang. Perkara pokok yang digugat adalah Keabsahan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan terhadap Gus Tom.

Baca Juga :  Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih

 

1. Kontradiksi Tanggal Surat Penyidikan

Aswin Amirullah, S.H. M.H., menyebut adanya cacat hukum fundamental karena terdapat kontradiksi antara tanggal surat penyidikan dengan tanggal kejadian.

“Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) dikeluarkan tertanggal 2 September 2025,” ungkapnya. Padahal, peristiwa pembongkaran baru terjadi pada 1 Oktober 2025, dan Laporan Polisi (LP) dibuat pada tanggal yang sama. Menurutnya, secara prosedur, SP.Sidik tidak mungkin terbit sebelum Laporan Polisi.

 

2. Pelanggaran Prosedur Penangkapan (KUHAP)

Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP. Fakta pelanggarannya meliputi:

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba, Putra Jaya Umar Desak Pembatasan Hiburan Malam

* Penangkapan Pemohon di rumahnya di Malang pada 2 Oktober 2025 tidak didahului surat pemanggilan.

* Petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat penangkapan berlangsung.

* Tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan.

 

3. Penetapan Tersangka Tanpa Gelar Perkara

Darlan, S.H., menambahkan bahwa penetapan status Tersangka dilakukan tanpa melalui mekanisme Gelar Perkara prosedural, melanggar Pasal 25 ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019, mengingat kasus ini bukan merupakan perkara tertangkap tangan.

 

4. Legal Standing Pelapor Diragukan

Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., mempertanyakan legalitas Pelapor, Sayyid Hasan Fahmi. Objek pembongkaran adalah Tanah Makam yang merupakan fasilitas umum/publik, bukan tanah milik pribadi Pelapor. Selain itu, bangunan yang dibongkar diduga merupakan bangunan liar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).

Baca Juga :  Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara

Tuntutan Utama Pemohon

Dalam petitum (tuntutan) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bangil, Pemohon menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:

– Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Pemohon TIDAK SAH SECARA HUKUM.

– Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan Pemohon (Muhammad Su’ud alias Gus Tom).

– Menghukum Termohon membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10.000.000,-

– Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa 2 (dua) hari berturut-turut dan memulihkan hak-hak Pemohon.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 407 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru